Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Koalisi Sipil Ajukan Uji Materiil Pasal UU TNI ke MK, Serahkan 85 Bukti

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 23 October 2025
in Nasional
0
Koalisi Sipil Ajukan Uji Materiil Pasal UU TNI ke MK, Serahkan 85 Bukti

koalisi masyarakat sipil mengajukan-gugatan uu tni

Jakarta (DMS) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan gugatan untuk mendorong reformasi TNI ke depannya.

“Kami hari ini memasukkan permohonan uji materiil terhadap beberapa ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar perwakilan dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, di MK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Berita Lainnya

Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025

Pemerintah bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

Polri Buka Hotline Aduan Kasus Narkoba, Masyarakat Bisa Melapor 24 Jam

Uji materiil ini kelanjutan dari uji formil yang sebelumnya telah diajukan dan diputus kalah. Ada sejumlah pasal di undang-undang tersebut yang digugat.

“Pasal 7 ayat 2 huruf B angka 9 dan 15, itu intinya soal operasi militer selain perang yang membuka ruang bagi militer untuk membantu pemerintah daerah,” sebutnya.

“Kami nilai di situ perlu diuji karena tidak ada batasan hukum yang jelas soal itu kemudian yang angka 15 adalah TNI diberi ruang untuk membantu menanggulangi ancaman siber,” tambahnya.

Kemudian, Pasal 7 ayat 4 yang membuka ruang bagi eksekutif untuk lakukan operasi militer selain perang. Lalu Pasal 47 ayat 1 terkait jabatan sipil di luar struktur TNI.

“Beberapa di antaranya yang kami persoalkan dan akan kami uji di Mahkamah Konstitusi adalah TNI dapat masuk pada jabatan Kesekretariatan Presiden, jabatan di Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional,” ujarnya.

Kemudian Pasal 53 ayat 1 dan 2 terkait masa jabatan pensiun bagi TNI. Dan ada juga dari Pasal 74 Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang diuji.

“Karena ada pasal 74 ini dan tidak kunjung dilakukan perubahan atau pembentukan terhadapnya, maka pasal 65 tadi yang dengan tegas bilang militer diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, menjadi tidak berdaya guna,” tuturnya.

Sementara itu, Arif Maulana, yang perwakilan dari YLBHI, menyebut dalam mengajukan gugatan itu turut menyertakan 85 alat bukti. Gugatan permohonan diajukan secara tertulis dan elektronik.

“Dan tadi di dalam kita sudah menyampaikan permohonan secara tertulis maupun elektronik disertai dengan 85 alat bukti,” ujarnya.

Permohonan diajukan total 8 pihak. Yaitu terdiri 5 organisasi masyarakat sipil, 3 dari perorangan, dan 2 mahasiswa. Lima organisasi masyarakat sipil itu adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta.DMS/DC

Tags: AjukanKoalisiMaterialMKPasalSipilTNIUjiUU
Previous Post

Bon Jovi umumkan rencana konser tahun depan

Next Post

Prabowo Utus Hashim Pimpin Delegasi RI di COP30 Brazil

Berita Terkait

Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025
Nasional

Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025

Thursday, 23 October 2025
Pemerintah bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah
Nasional

Pemerintah bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

Wednesday, 22 October 2025
Polri Buka Hotline Aduan Kasus Narkoba, Masyarakat Bisa Melapor 24 Jam
Nasional

Polri Buka Hotline Aduan Kasus Narkoba, Masyarakat Bisa Melapor 24 Jam

Wednesday, 22 October 2025
PLN IP ajak mahasiswa jalankan transisi energi lewat Empower Roadshow
Nasional

PLN IP ajak mahasiswa jalankan transisi energi lewat Empower Roadshow

Wednesday, 22 October 2025
Kado Hari Santri, Presiden setuju pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag
Nasional

Kado Hari Santri, Presiden setuju pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag

Wednesday, 22 October 2025
Prabowo Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Afsel Ramaphosa di Istana
Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Afsel Ramaphosa di Istana

Wednesday, 22 October 2025
Next Post
Prabowo Utus Hashim Pimpin Delegasi RI di COP30 Brazil

Prabowo Utus Hashim Pimpin Delegasi RI di COP30 Brazil

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.