Jakarta (DMS) — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online (ojol), dengan fokus utama pada perlindungan mitra pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, draf aturan tersebut sudah diterima Istana dan kini dalam tahap akhir pembahasan. “Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Menurut Prasetyo, pemerintah masih melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikator, untuk menyepakati sejumlah hal teknis agar regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
“Drafnya sudah ada, tinggal mencari titik temu. Kami ingin hasilnya menjadi jalan keluar terbaik,” jelasnya. Ia menambahkan, aturan tersebut kemungkinan besar rampung sebelum akhir tahun ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/10), menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.
“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini terjamin. Ada sekitar 4 juta pengemudi dan 2 juta pelaku UMKM yang bergantung pada layanan ojol,” kata Presiden Prabowo.
Ia juga menyoroti langkah pemerintah yang memberikan bonus hari raya untuk pengemudi ojol, yang disebut sebagai bentuk perhatian nyata terhadap kesejahteraan mereka.
“Untuk pertama kali dalam sejarah, pengemudi ojek online menerima bonus hari raya,” ujarnya.











