Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan Kepala Desa Meror, Kecamatan Aru Selatan Timur, berinisial KK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2015-2020.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Amanda, dalam keterangan pers, Selasa (23/12/2025). Ia mengungkapkan, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan saudara KK selaku Kepala Desa Meror sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan ADD dan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.882.648.105,” ujar Amanda.
Menurut Kajari, modus yang dilakukan tersangka meliputi pekerjaan fiktif, belanja fiktif, serta kekurangan volume pekerjaan fisik yang terjadi hampir setiap tahun anggaran.
“Pada tahun 2015 ditemukan adanya pekerjaan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik, sebagaimana hasil audit ahli konstruksi dari Politeknik Ambon,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2016 hingga 2019 pola penyimpangan yang sama terus berulang dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun. Sementara pada tahun 2020, penyidik menemukan bukti belanja yang tidak lengkap dan diduga fiktif, serta kekurangan volume pekerjaan fisik.
“Seluruh perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru tertanggal 19 Desember 2025,” kata Amanda.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KK langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Tersangka kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 11 Januari 2026, dan yang bersangkutan telah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis,” tegas Kajari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsider.DMS











