Makassar (DMS) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (luring) di sekolah-sekolah menyusul peringatan dini cuaca ekstrem yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi demi keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan untuk sementara proses pembelajaran dialihkan dan dilaksanakan dari rumah masing-masing secara dalam jaringan (daring) hingga kondisi cuaca kembali membaik dan dinyatakan aman.
“Untuk sementara ini proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Kebijakan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik karena kondisi cuaca sedang tidak bersahabat,” ujar Achi di Makassar, Senin.
Ia menjelaskan, meningkatnya intensitas curah hujan yang disertai angin kencang dalam beberapa hari terakhir berpotensi menimbulkan genangan air hingga banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas belajar tatap muka serta membahayakan perjalanan siswa dan guru menuju sekolah.
Sehubungan dengan itu, Disdik Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya yang berada di wilayah terdampak, untuk meniadakan pembelajaran luring dan menggantinya dengan sistem pembelajaran daring.
“Kami minta seluruh sekolah yang terdampak untuk mematuhi kebijakan ini sampai situasi benar-benar kondusif,” katanya.
Meski dilaksanakan secara daring, Achi menegaskan proses pembelajaran harus tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Guru diminta tetap memberikan materi pembelajaran dan tugas secara efektif serta proporsional, tanpa memberatkan peserta didik.
“Pembelajaran daring tetap harus berjalan. Guru diharapkan menyesuaikan metode dan beban tugas agar tetap efektif,” ujarnya.
Selain itu, Disdik Makassar juga mengharapkan peran aktif orang tua dan wali murid dalam mendampingi serta mengawasi anak-anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah, agar proses belajar tetap optimal.
Kebijakan peliburan sementara sekolah dan penerapan pembelajaran daring tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar yang ditetapkan pada 12 Januari 2026. Disdik berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan baik hingga kondisi cuaca kembali normal dan aman untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka.
DMS/AC










