Lampung Selatan (DMS) – Kepolisian Resor Lampung Selatan bersama Polda Lampung masih memburu pelaku utama penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram yang masuk melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pelaku berinisial SEM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, di Kalianda, Senin, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini polisi telah menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial WS (30), R (44), dan S (43), yang seluruhnya merupakan warga Provinsi Aceh. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir, sementara SEM bertindak sebagai pengendali utama.
“Pelaku utama yang memerintahkan ketiga tersangka adalah SEM dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Helfi.
Ia menjelaskan, WS dan R bertugas membawa sabu dari Aceh menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta, menggunakan truk yang dimodifikasi dengan muatan jengkol untuk mengelabui petugas. Sementara itu, tersangka S berperan sebagai pengawal menggunakan kendaraan pribadi.
Menurut Helfi, para kurir dijanjikan imbalan bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. Salah satu tersangka, WS, diketahui masih berstatus mahasiswa aktif di Aceh. Ia dijanjikan upah Rp10 juta serta bantuan perbaikan rumah yang rusak akibat banjir besar beberapa waktu lalu.
“WS dan R dijanjikan masing-masing Rp10 juta serta perbaikan rumah. Sedangkan S dijanjikan Rp100 juta, namun baru menerima Rp50 juta,” katanya.
Kapolda menyebutkan, nilai ekonomi sabu yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp122 miliar, dengan asumsi harga per gram sekitar Rp1 juta. Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan ratusan ribu hingga hampir satu juta jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Jika satu gram dikonsumsi lima orang, maka sekitar 612 ribu jiwa berhasil diselamatkan,” tutup Helfi.
DMS/AC











