Ambon, Maluku (DMS) – Komisi II DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Kota Ambon segera menyelesaikan persoalan status dan hak tenaga honorer yang akan dialihkan ke skema outsourcing. Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi II menerima aspirasi puluhan guru honorer yang mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai status kerja mereka.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Cristianto Laturiuw, mengatakan persoalan tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan merupakan masalah yang telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025 dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
Menurut Cristianto, beberapa waktu lalu sekitar 24 guru honorer dari jenjang PAUD, SD, dan SMP mendatangi Komisi II DPRD Kota Ambon untuk menyampaikan keluhan terkait kejelasan status mereka yang masih aktif mengabdi di lembaga pendidikan.
“Para guru honorer datang ke Komisi II untuk menyampaikan keluhan terkait status mereka yang sementara masih beraktivitas di lembaga-lembaga pendidikan. Mereka berasal dari jenjang PAUD, SD hingga SMP,” kata Cristianto.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi II melakukan pembahasan bersama Dinas Pendidikan. Dari hasil pembahasan ditemukan adanya perbedaan antara jumlah tenaga honorer yang tercatat di Dinas Pendidikan dengan kuota tenaga outsourcing yang telah dianggarkan dalam APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, terdapat 37 tenaga honorer. Sementara itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bagi 79 tenaga outsourcing yang terdiri atas 25 tenaga pengemudi (driver) dan 54 petugas office boy.
Cristianto mengatakan pihaknya meminta Dinas Pendidikan menyerahkan daftar nama seluruh tenaga honorer agar dapat dipastikan apakah telah masuk dalam kuota yang dianggarkan.
“Poin 37 orang dari Dinas Pendidikan itu besar kemungkinan sudah termasuk di dalam 54 kuota office boy. Karena itu kami meminta Dinas Pendidikan menyerahkan 37 nama tersebut agar bisa dipastikan apakah sudah masuk dalam kuota yang dianggarkan atau belum,”ujarnya.
Selain sinkronisasi data, Komisi II DPRD Kota Ambon juga menyoroti kepastian pembayaran hak tenaga honorer selama masa transisi menuju skema outsourcing.
Menurut Cristianto, berdasarkan alokasi anggaran yang tersedia, pembiayaan tenaga outsourcing hanya mencakup masa kerja selama tujuh bulan, yakni mulai Juni hingga Desember 2026. Padahal para tenaga honorer telah menjalankan tugas sejak Januari hingga Mei 2026.
“Mereka sudah melaksanakan pengabdian sejak Januari, Februari, Maret, April sampai Mei. Yang menjadi pertanyaan, siapa yang nanti akan membayar hak mereka selama lima bulan itu. Karena itu kami juga akan meminta penjelasan dari BKD agar persoalan ini mendapat kepastian,” tegasnya.
Untuk mencari solusi, Komisi II akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta meminta klarifikasi mengenai mekanisme pembayaran hak tenaga honorer dan sinkronisasi data dengan kuota anggaran yang tersedia.
Cristianto menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi para tenaga honorer. Namun, menurutnya, seluruh proses penyelesaian harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Teman-teman tenaga honorer ini masih tetap mengabdi di sekolah. Memperjuangkan status dan hak mereka merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Namun seluruh langkah penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” tutup Cristianto.
Komisi II DPRD Kota Ambon berharap sinkronisasi data antara Dinas Pendidikan, BKD, dan Pemerintah Kota Ambon dapat segera diselesaikan sehingga status kerja serta hak tenaga honorer yang akan dialihkan ke skema outsourcing memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
DMS











