Namlea, Pulau Buru (DMS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial T.S.S. di Kabupaten Buru. Tersangka berinisial F.R. alias Onyong kini telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Buru, Iptu Aditya Rahmanda, didampingi Kasihumas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, mengatakan tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Menurut Aditya, hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Peristiwa bermula saat keduanya terlibat adu mulut setelah korban berencana memberitahukan orang tua tersangka agar melarang anaknya kembali mendatangi tempat kos korban.
Motif dari tersangka FR melakukan pemukulan terhadap korban karena awalnya korban dengan tersangka berpacaran. Saat itu korban dan tersangka beradu mulut. Korban ingin memberitahukan orang tua tersangka agar melarang tersangka untuk tidak lagi mengunjungi kos-kosan korban,”jelas Aditya dalam konferensi pers.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIT di sebuah rumah kos di Kota Namlea. Perselisihan kemudian berlanjut hingga keduanya mengendarai sepeda motor menuju kawasan Pasar RB sekitar pukul 01.20 WIT.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul berulang kali hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
“Tersangka FR mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap diri korban dengan cara memukul korban secara berulang-ulang kali ke arah dada dan wajah, hingga korban jatuh dari sepeda motor dan terlentang,” ungkapnya.
Setelah korban terjatuh, tersangka membawa korban ke kawasan Pasar Ikan Namlea. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mencoba memastikan kondisi korban dengan mencelupkan tubuh korban ke dalam air laut.
“Pelaku sempat mencoba melihat apakah korban masih dalam keadaan sadar dengan cara mencoba menenggelamkan korban di laut, tepatnya di Pasar Ikan. Tersangka mencelupkan korban ke dalam air selama kurang lebih satu menit,” kata Aditya.
Selanjutnya, tersangka berupaya membawa korban menuju Desa Debowae. Namun dalam perjalanan, tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Gapura Desa Saliong sehingga meninggalkan korban di lokasi. Setelah itu tersangka bersembunyi selama dua hari di kawasan perbukitan sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian atas saran keluarganya.
Aditya menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Buru telah merampungkan proses penyidikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Buru melalui proses Tahap II untuk selanjutnya menjalani persidangan.
“Proses penyidikan telah selesai dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan,” tutup Aditya.
DMS











