Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan daerah dalam penyelidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea, mengatakan hingga saat ini perkara masih berada pada tahap klarifikasi. Tim auditor masih melakukan perhitungan kerugian keuangan daerah sehingga penyidik belum dapat mengambil langkah hukum lanjutan sebelum hasil audit diterima secara resmi.
“Perkara ini masih dalam tahap klarifikasi. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan daerah dari tim auditor. Setelah hasil audit diterima secara resmi, baru kami menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Herbert Pesta Hutapea kepada wartawan usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolres Maluku Tengah, Rabu (1/7/2026).
Herbert menjelaskan, proses penanganan perkara berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan tanpa kendala berarti. Selain melakukan pemeriksaan dokumen, tim auditor juga melaksanakan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian data yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Tim auditor tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi di lapangan untuk mencocokkan data yang telah diperoleh,”ujarnya.
Saat ini, lanjut Herbert, tim auditor berada di Kecamatan Salahutu dan Kecamatan Leihitu untuk mengumpulkan data serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran dana bantuan sosial tersebut.
Ia mengakui pihaknya belum dapat memastikan kapan proses audit akan rampung karena bergantung pada proses kerja tim auditor dan tingkat kooperatif para pihak yang dimintai keterangan.
Kami belum bisa memastikan kapan audit selesai karena itu menjadi kewenangan tim auditor. Prosesnya bergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan dan kerja sama dari pihak-pihak yang dimintai klarifikasi,” jelasnya.
Setelah hasil perhitungan kerugian keuangan daerah diterima secara resmi, Kejari Maluku Tengah akan mempelajari hasil audit tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Herbert menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara dugaan penyimpangan dana bantuan sosial di Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum hingga seluruh rangkaian penyelidikan selesai,” tegas Herbert.
DMS











