Namlea, Pulau Buru (DMS) – Masyarakat adat Kabupaten Buru yang tergabung dalam keluarga besar Nurlatu memasang sasi adat di seluruh jalur masuk menuju kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk larangan terhadap seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin sekaligus mendukung upaya penataan kawasan tambang oleh pemerintah.
Tokoh masyarakat adat, Umar Nurlatu, mengatakan pemasangan sasi bukan sekadar tradisi turun-temurun, tetapi merupakan bentuk penegakan hukum adat yang memiliki nilai moral dan wajib dihormati oleh seluruh masyarakat.
“Sasi ini bukan hanya simbol adat, tetapi bentuk penegakan hukum adat. Kami mendukung penuh program pemerintah untuk menata kembali Gunung Botak agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Umar.
Menurutnya, keberhasilan penataan Gunung Botak tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Karena itu, masyarakat adat memasang sasi di seluruh akses menuju kawasan tambang untuk mencegah adanya aktivitas penambangan ilegal melalui jalur-jalur yang tidak terpantau.
Tidak Boleh Ada Aktivitas Sebelum Izin Terbit
Umar menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Botak harus dihentikan sampai pemerintah menerbitkan seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Kalau memang belum ada izin resmi dari pemerintah, maka tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas. Baik alat berat maupun masyarakat, semuanya harus berhenti sampai izin diterbitkan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan masih adanya laporan mengenai aktivitas penambangan di kawasan Gunung Botak, padahal pemerintah provinsi bersama aparat keamanan tengah melakukan penertiban.
“Kami mendapat informasi masih ada aktivitas melalui jalur Anahoni. Kalau memang masyarakat dilarang bekerja sambil menunggu legalitas, maka semua pihak harus diperlakukan sama. Jangan ada yang diam-diam tetap bekerja,” ujarnya.
Menurut Umar, selain memperoleh izin dari pemerintah, setiap koperasi atau pihak yang nantinya akan melakukan kegiatan pertambangan juga wajib mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Selain izin pemerintah, harus ada izin dari pemilik lahan. Itu merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” katanya.
Pengawasan Adat Perkuat Penertiban
Umar menjelaskan, pemasangan sasi dilakukan di sejumlah jalur strategis menuju Gunung Botak, mulai dari Jalur B, Jalur D, Anahoni hingga kawasan Pagar Seng.
Langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kawasan tambang dan membantu aparat keamanan mencegah masuknya para penambang ilegal melalui jalur-jalur alternatif.
“Kami memasang sasi di seluruh akses agar tidak ada lagi aktivitas penambangan sebelum seluruh izin diterbitkan secara resmi,” ujarnya.
Masyarakat adat berharap pemasangan sasi menjadi pengingat bahwa penataan Gunung Botak harus dilakukan secara tertib, legal, serta menghormati hukum negara dan hukum adat.
Mereka juga mengajak seluruh masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam mengakhiri praktik pertambangan emas ilegal yang selama ini memicu berbagai persoalan sosial, kerusakan lingkungan, dan persoalan hukum di Kabupaten Buru.
DMS











