Jakarta (DMS) – Ahli hukum Chandra Hamzah menyebut pedagang kaki lima, termasuk penjual pecel lele di trotoar, berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) akibat pasal yang dinilai terlalu luas dan multitafsir.
Pernyataan itu disampaikan Chandra dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/6). Ia menilai kedua pasal tersebut memuat frasa “setiap orang” tanpa batasan jelas, sehingga memungkinkan penerapan sanksi pidana kepada siapa saja, termasuk pelanggaran ringan seperti berjualan di trotoar.
“Penjual pecel lele di trotoar bisa saja dijerat dengan UU Tipikor karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, dan merugikan keuangan negara,” kata Chandra mengutip laman resmi MK.
Chandra menjelaskan, meski berjualan di trotoar tergolong pelanggaran hukum karena menyalahi fungsi fasilitas umum, menjadikannya sebagai tindak pidana korupsi merupakan bentuk tafsir ekstrem yang berpotensi menyimpang dari semangat pemberantasan korupsi.
Mantan Wakil Ketua KPK itu mengusulkan agar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dihapus karena bertentangan dengan asas hukum pidana yang mengedepankan kejelasan dan kepastian hukum (lex certa dan lex stricta). Sementara untuk Pasal 3, ia menyarankan agar frasa “setiap orang” diubah menjadi “pegawai negeri” dan “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat konvensi antikorupsi PBB (UNCAC).
Chandra juga menilai frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” sebaiknya dihapus karena terlalu luas dan rawan disalahgunakan.
Dalam sidang yang sama, hadir pula Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK lainnya, yang menyampaikan bahwa praktik korupsi paling banyak ditemukan dalam bentuk suap, bukan kerugian negara seperti yang selama ini lebih sering diproses penegak hukum.
“Selama pendekatan aparat hukum masih fokus pada kerugian keuangan negara, pemberantasan korupsi tidak akan efektif,” ujar Amien.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya meninjau kembali efektivitas dan keadilan UU Tipikor dalam implementasinya di lapangan.DMS/CC