Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ahli Hukum: Pedagang di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor karena Pasal Karet

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 21 June 2025
in Hukum, Hiburan
0
Pecel Lele

Jakarta (DMS) – Ahli hukum Chandra Hamzah menyebut pedagang kaki lima, termasuk penjual pecel lele di trotoar, berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) akibat pasal yang dinilai terlalu luas dan multitafsir.

Pernyataan itu disampaikan Chandra dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/6). Ia menilai kedua pasal tersebut memuat frasa “setiap orang” tanpa batasan jelas, sehingga memungkinkan penerapan sanksi pidana kepada siapa saja, termasuk pelanggaran ringan seperti berjualan di trotoar.

Berita Lainnya

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

“Penjual pecel lele di trotoar bisa saja dijerat dengan UU Tipikor karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, dan merugikan keuangan negara,” kata Chandra mengutip laman resmi MK.

Chandra menjelaskan, meski berjualan di trotoar tergolong pelanggaran hukum karena menyalahi fungsi fasilitas umum, menjadikannya sebagai tindak pidana korupsi merupakan bentuk tafsir ekstrem yang berpotensi menyimpang dari semangat pemberantasan korupsi.

Mantan Wakil Ketua KPK itu mengusulkan agar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dihapus karena bertentangan dengan asas hukum pidana yang mengedepankan kejelasan dan kepastian hukum (lex certa dan lex stricta). Sementara untuk Pasal 3, ia menyarankan agar frasa “setiap orang” diubah menjadi “pegawai negeri” dan “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat konvensi antikorupsi PBB (UNCAC).

Chandra juga menilai frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” sebaiknya dihapus karena terlalu luas dan rawan disalahgunakan.

Dalam sidang yang sama, hadir pula Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK lainnya, yang menyampaikan bahwa praktik korupsi paling banyak ditemukan dalam bentuk suap, bukan kerugian negara seperti yang selama ini lebih sering diproses penegak hukum.

“Selama pendekatan aparat hukum masih fokus pada kerugian keuangan negara, pemberantasan korupsi tidak akan efektif,” ujar Amien.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya meninjau kembali efektivitas dan keadilan UU Tipikor dalam implementasinya di lapangan.DMS/CC

Tags: AhliBerita MalukuHiburanHukumLelepecelTipikor
Previous Post

Komisi I DPRD Ambon Mediasi Sengketa Lahan Adat Negeri Passo

Next Post

Harga Emas Antam Naik Rp6.000, Tembus Rp1,942 Juta per Gram

Berita Terkait

dokter priguna
Hukum

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

Wednesday, 15 October 2025
WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou
Hukum

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

Wednesday, 15 October 2025
jubir kpk budi prasetyo
Hukum

KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

Tuesday, 14 October 2025
Musisi Indonesia Timur Bersinar di AMI Awards 2025
Hiburan

Musisi Indonesia Timur Bersinar di AMI Awards 2025

Tuesday, 14 October 2025
ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
Next Post
Emas 3

Harga Emas Antam Naik Rp6.000, Tembus Rp1,942 Juta per Gram

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.