Jakarta (DMSA) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (21/6), harga emas naik sebesar Rp6.000 menjadi Rp1.942.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.936.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga naik ke posisi Rp1.786.000 per gram.
Transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Adapun penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan berat pecahan:
0,5 gram: Rp1.021.000
1 gram: Rp1.942.000
2 gram: Rp3.824.000
3 gram: Rp5.711.000
5 gram: Rp9.485.000
10 gram: Rp18.915.000
25 gram: Rp47.162.000
50 gram: Rp94.265.000
100 gram: Rp188.412.000
250 gram: Rp470.765.000
500 gram: Rp941.320.000
1.000 gram: Rp1.882.600.000
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.DMS/AC










