Jakarta (DMS) – Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dinilai perlu mengatur secara jelas keberadaan media lokal dan mencegah praktik kepemilikan silang media, agar tercipta ekosistem penyiaran yang adil dan bebas dari kepentingan politik.
Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto Djoewanto, dalam diskusi bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media” yang digelar di ANTARA Heritage Center, Jakarta.
Ignatius menekankan pentingnya perlindungan terhadap lembaga penyiaran lokal dan komunitas yang selama ini berkontribusi dalam menyampaikan informasi di tingkat daerah.
“Lembaga penyiaran lokal muncul dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 untuk memperkuat peran media di daerah. RUU yang baru harus tetap mengakomodasi semangat ini,” ujar Ignatius.
Ia mengingatkan agar revisi UU tidak mengarah pada resentralisasi kewenangan penyiaran yang dapat mengancam kelangsungan hidup media di daerah.
Ignatius yang tengah meneliti ekosistem media nasional mengungkapkan, banyak lembaga penyiaran daerah mengeluhkan kesulitan bersaing akibat regulasi yang dianggap belum berpihak pada media lokal.
Terkait kepemilikan silang, Ignatius menilai pengaturannya penting untuk mencegah dominasi kelompok tertentu dalam menguasai berbagai saluran media. Hal ini dinilai bisa menciptakan informasi yang bias dan merugikan publik.
“Banyak lembaga penyiaran yang partisan, dan ini berbahaya bagi demokrasi. UU Penyiaran harus mencegah keterlibatan politik dalam operasional media,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan media nasional. Ia mengatakan, pemerintah akan mendorong ekosistem media yang adil, termasuk mengatur hubungan antara industri penyiaran dan platform digital.
Nezar mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR untuk segera melanjutkan proses penyusunan RUU Penyiaran.
“Kami akan mengajak berbagai pihak dalam diskusi lanjutan untuk memperkaya DIM dan memastikan celah-celah dalam draf bisa diidentifikasi dan disempurnakan,” kata Nezar.DMS/AC