Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sebanyak empat orang kini ditempatkan khusus (patsus) terkait kasus tersebut.
“Empat orang telah ditempatkan khusus dalam proses penyelidikan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Selasa (28/1/2025).
Ade Ary menambahkan bahwa penyelidikan atas dugaan pemerasan ini masih terus berlangsung. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut adalah empat orang yang telah dipatsuskan:
B (Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
G (Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
Sebelumnya, Bidpropam Polda Metro Jaya telah menangani dugaan pemerasan ini. AKBP Bintoro sendiri kini tengah diamankan oleh Paminal Polda Metro Jaya untuk keperluan pemeriksaan.
“Kami sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1) dan bersamaan dengan itu, kami juga telah mengamankan AKBP Bintoro di Pengamanan Internal Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, dilansir Antara, Senin (27/1).
Penempatan khusus (patsus) adalah prosedur yang diterapkan untuk anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Kasus ini berawal dari dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur, yang ditangani oleh AKBP Bintoro pada tahun 2024. Dua korban, berinisial N dan X, dilaporkan tewas setelah diduga diberi narkoba dan diperkosa. Kasus ini kemudian diusut, dengan dua tersangka yang dikenal sebagai AN dan MBH alias BH.
Terkait dengan dugaan pemerasan, muncul kabar bahwa AKBP Bintoro meminta uang sebagai imbalan agar tidak melanjutkan kasus tersebut, karena salah satu tersangka memiliki hubungan dengan seorang pengusaha besar di bidang kesehatan.
Tanggapan AKBP Bintoro
AKBP Bintoro membantah keras tuduhan pemerasan dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Berita yang beredar di media sosial itu tidak benar. Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan tuduhan pemerasan terhadap saya. Semua itu fitnah belaka,” kata Bintoro dalam keterangannya pada Senin (27/1).
Bintoro menjelaskan bahwa pada saat penyelidikan, ditemukan obat-obatan terlarang dan senjata api di lokasi kejadian, dan pihaknya melakukan penyidikan sesuai prosedur. Dia menegaskan bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap untuk disidangkan.
“Saya sangat terbuka untuk diperiksa, termasuk memeriksa percakapan telepon saya dan mencari tahu apakah ada hubungan pribadi dengan AN, karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” jelas Bintoro.
Bintoro juga meminta agar dilakukan penggeledahan di kediamannya untuk membuktikan tidak adanya uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepadanya.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya.DMS/DC