Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut melalui Bidpropam.
“Kami sedang melakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Senin (27/1), seperti yang dikutip dari Antara.
Ade Ary menambahkan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
AKBP Bintoro dituduh memeras uang sebesar Rp20 miliar dari Arif Nugroho, yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan. Namun, Bintoro membantah tuduhan tersebut.
“Informasi yang beredar itu tidak benar, saya difitnah,” kata Bintoro dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).
Menurut Bintoro, kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh Arif Nugroho (AN) alias Bastian, yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan senjata api.
“Kami, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu dipimpin saya sebagai Kasatreskrim, melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” jelas Bintoro.
Hingga kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan P21, dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto, beserta barang buktinya untuk disidangkan.DMS/CC