Berita Maluku, Ambon – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi perempuan, organisasi masyarakat (ormas) di Kota Ambon, Provinsi Maluku, menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) berlangsung dari tanggal 25 November sampai 10 Desember 2021.
Aktifis Perempuan dan Anak yang juga staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempauan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku, Lusy Peilouw yang diwawancarai DMS media Group menyatakan, peningkatan kasus kekerasan yang terjadi di Maluku sangat memprihatinkan, sehinga diperlukan gerakan bersama untuk mengkampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan di Maluku.
Dikatakan Peilouw ada dua hal isu sentral yang disuarakan dalam kampanya tahun ini yaitu mendesak DPR-RI segera mensahkan Rancangan Undag-Undang Anti Kekerasan dan Seksual menjadi Undang-Undang serta implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Lusy menilai tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, karena selama ini perempuan selalu ditempatkan sebagai mahluk yang lemah. Sehingga banyak kasus kekerasan belum mendapat prioritas utama
Faktor lainya yang turut berkontribusi kata Peilouw, adanya penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diselesaikan menurut tradisi adat di daerah tertentu di Maluku.
Menurutnya metode semacam ini harus di rubah, karena tidak memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan, karena ditakutkan dampak dari persoalan yang sama bisa kembali dilakukan oleh orang yang sama di kemudian hari.
Oleh karena itu seluruh stakeholder baik pemerintah Provinsi dan Kabupatan Kota termasuk tokoh adat harus merumuskan kebijakan yang tepat untuk meminimalisir terjadinya tindakan yang melemahkan perempuan.
Dikatakan, kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan ini adalah kampanye internasional untuk mendorong kepedulian pemerintah dan masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh dunia. Kampanye ini berlangsung dari tanggal 25 November sampai 10 Desember 2021.
Menurutnya upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilakukan oleh aktifitis semata tetapi juga pemerintah dan keterlibatan masyarakat luas, dalam bentuk kemitraan dan kerjasama.
Ditambahkan, gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan ini akan berhasil bila turut melibatkan lembaga swadaya masyarakat dan swasta.
Kampanye dikemas dalam bentuk longmars tersebut, menyasar pasar kawasan publik antara lain pasar Mardika dan sejumlah jalan utama, Gong Perdamaian Dunia dan simpang Polsek Sirimau.
Kegiatan mendapat dukungan LSM seperti AMKAY, GWL, Suara Milenials Maluku, serta aliansi Mahasiswa diantaranya GMKI Cabang Ambon, Unpati, Fatayat NU.DMS