Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Terdakwa Korupsi Taman Kota KKT Dihukum 6 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 30 July 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Terdakwa Korupsi Taman Kota KKT Dihukum 6 Tahun Penjara

Berita Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon  menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada tiga terdakwa koruptor proyek pembangunan  Taman Kota Soumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahn Rakyat (PUPR) Kabupaten KKT, Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Frans Yulianus Pelamonia selaku Pengawas lapangan

Berita Lainnya

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Selain hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai Jeny Tulak serta hakim anggota Felix Uwisan dan Yefta Sinaga membebankan ketiga terdakwa membayar denda sebesar 300 juta rupiah, subsider enam  bulan kurungan.

Dalam amar putusanya Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun tahun  2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhi pidana kepada terdakwa agar dipenjara selama 6 tahun di kurangi selama terdakwa berada di tahana,”ucap hakim ketua, Jeny Tulak dalam sidang yang digelar Senin (30/11).

Vonis majelis hakim ini terbilang  ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Atamimi  yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar di pidana penjara selama 8,6 tahun dan dibebankan membayar denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui perkara dugaan korupsi taman Kota Saumlaki tahun anggaran 2017  ini melibatkan empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten KKT, Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir, selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku Pengawas lapangan.

Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku ditemukan kerugian negara senilai Rp1, 035 miliar.DMS

Tags: #BeritaAmbom#BeritaKepulauanTanimbarBeritaMalukuKadisKKTPUPRSoumlakiTaman KotaTerdakwa
Previous Post

Aliansi Gabungan Gelar Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Next Post

Gebrakan Baru PT Kanemory Food Service di Pasar Retail

Berita Terkait

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun
Berita Maluku

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Saturday, 4 July 2026
Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima
Berita Maluku

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Saturday, 4 July 2026
Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon
Berita Maluku

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Saturday, 4 July 2026
Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde
Berita Maluku

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Friday, 3 July 2026
KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Berita Maluku

KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Friday, 3 July 2026
Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Next Post
PT Kanemory Food Service

Gebrakan Baru PT Kanemory Food Service di Pasar Retail

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.