Berita Maluku, Ambon – Aliansi Mahasiswa Adat Welihata Sabuai (AMAW – Sabuai) melakukan aksi demo meminta Kejaksaan Tinggi Maluku, menginstruksikan Kejari Seram Bagian Timur (SBT) terkait kasus kejahatan hutan oleh CV SBM, di mana direktur CV SBM dijabat oleh Imanulel Quedarusman sebagai tersangka diproses secara khusus bukan pidana umum.
Aksi demo di depan kantor Kejati Maluku Senin 08/03/2021, mahasiswa dengan mengunakan pengeras suara dan berbagai spanduk bertuliskan Di duga Kejari SBT dan bos CV SBM aktor jahat for merusak hutan Adat. Setelah melakukan aksi serta membacakan sejumlah tuntutan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, maka para perwakilan mahasiswa di izikkan masuk untuk penyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
Josua Ahwalam, koordinator aksi saat di wawancarai terkait aksi yang di lakukan menjelaskan, aksi demo kali ini adalah yang ketiga kali di lakukan, di mana mereka meminta pihak Kejatai Maluku untuk menginstruksikan ke kejari SBT untuk segera mempercepat proses hukum terhadap Bos CV SBM yang melakukan pembalakan liar terhadap hutan adat Sabuai.
Selain itu juga, mereka meminta Kejati Maluku segera membebaskan dua warga Sabuai yang di tetapkan sebagai tersangka karena memecah kaca alat berat milik CV SBM karena melindunggi dan memperjuangkan hutan adat, mereka menilai apa yang di lakukan oleh ke dua warga tersebut merupakan partisipasi warga negara secara spontan dalam proses partisipasi penegakan hukum sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan.
AMAW-Sabuai Gelar Aksi Demo
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Adat Welihata, melakukan aksi demo yang ke tiga kali, ada beberapa tuntutan yang kemudian kami telah sampaikan ke pihak Kejati Maluku untuk kemudian di tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, yang pertama adalah kami meminta kepada Kejati Maluku kemudian menginstruksikan ke Kejari supaya proses hukum kepada bos CV SBM yang melakukan pembalakan liar terhadap hutan adat Sabuai di percepat , dan yang ke dua kami meminta kepada Kejati Maluku untuk kemudian segera membebaskan status tersangka dari kedua warga Sabuai” Ujar Josua.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Maluku Sammy Sapulette saat di wawancarai setelah pertemuan dengan para perwakilan mahasiswa menjelaskan, tentunya aspirasi yang di sampaikan oleh para mahasiswa Sabuai kini telah di laporkan ke Asisten Intel secara lisan, dan semua yang merupakan tuntutan mereka ini akan di tindaklanjuti secara tertulis kepada pimpinan.
Dalam satu poin dari lima poin tuntutan yang di sampaikan oleh mahasiswa ini juga, mahasiswa meminta Kejati Maluku dan kejari SBT dapat menjunjung tinggi nilai – nilai adat budaya dan kearifan lokal Maluku khususnya masyarakat Sabuai.
Para mahasiswa berjanji apabila poin tuntutan mereka tidak di jawab, maka mereka akan melakukan aksi protes dengan masa yang lebih banyak lagi, serta melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung RI, atas sikap yang di nilai tidak mencerminkan proses penegakan hukum secara baik oleh aparatur penegak hukum terkusus di jajaran Kejaksan Tinggi Maluku. radiodms.com