Berita Maluku, Ambon -Sekelompok warga yang mengatasnamakan Alinasi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku Barat Daya (MBD) berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (20/01).
Dalam aksinya pendemo mendesak pihak Kejati memeriksa Bupati MBD Benjamin Thomas Noah (BTN) atas dugaan penyelewengan anggaran saat menjadi Direktur PT. Kalwedo periode 2012-2015.
Aksi yang dipimpin Kim Davids Markus selaku Koordinator demo itu, saat berorasi menyeret nama Bupati Benyamin Thomas Noah terkait indikasi dugaan korupsi, gratifikasi dan suap.
Dalam Orasinya Kim David mengurai berbagai persoalan di tubuh BMUD milik Pemda MBD olehnya itu dirinya meminta pihak Kejaksanaan segera memanggil dan memeriksa Bupati MBD terkait kasus dugaan korupsi di PT. Kalwedo pada tahun 2012-2015 saat dia menjabat Direktur.
Markus mengaku bukan baru kali ini dirinya menyerang Benyamin Thomas Noah, bahkan sudah sering membuka menyuarakan kasus yang diduga menyeret Bupati MD tersebut. melalui media.
Harapannya agar Intel Kejaksaan, maupun Intel Kepolisian pada bidang korupsi dapat menjadikan sebagai bukti. Sehingga dapat membongkar praktek korupsi di PT Kalwedo.
Dalam orasinya, Kim mengaku pernah menjadi orang kepercayaan BTN, bahkan menyatakan dirinya sebagai Makelar Kasus (Markus) juga menjadi pelaku yang terlibat dalam penyuapan.
Diakui kerap diperintahkan untuk membawa maupun mentransfer uang kepada sejumlah pihak, diantaranya kepada mantan Kejati Maluku Yudi Handono baik melalui transfer maupun dinatar langsung.
Uang itu diduga merupakan pemberian dari Benyamin Thomas Noah melalui perantara mantan Wakil Walikota Ambon Sam Latukonsina.
Diakui pemberian uang dilakukan oleh dirinya kepada Kejati yang pertama senilai Rp500 juta dan yang berikut adalah sebesar Rp100 juta.
Uang senilai Rp500 juta adalah separuh dari nilai kesepakatan sebesar Rp 1,6 milir. Tujuanya agar pihak Kejati tidak mengusut kasus PT Kalwedo dimasa Benyamin Noah menjadi Direktur, tetapi membelokan arah penyelidikan kepada mantan Dirut PT Kalwedo periode 2016-2017 yakni Lukas Tapilouw dan Billy Ratuhunlory.
Dikatakan uang senilai Rp500 juta tersebut diambil sendiri langsung dari Sam Latukonsia di Apartemennya di Gondang Diah Jakarta. Sedangkan untuk Rp 100 juta dimabil dari Alfred Hong yang juga salah satu Pengusaha di Kota Ambon
Kim mengaku dirinya siap diperiksa untuk kepentingan penyidikan. Bahkan dirinya siap dituntut.
Diketahui Kim Davids selama ini melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan baik di Kejari MBD maupun Kejati Maluku untuk mendesak jaksa menyelidiki perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk menutupi perkara dugaan korupsi di PT Kalwedo.
Dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Kalwedo ini mengunakan jasa Kim Davids sebagai perantara.
Dalam kasus yang melilit PT Kalwedo, tiga orang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Ambon. Ketiganya adalah Lukas Tapilouw, Plt Direktur PT. Kalwedo dan dua pimpinan PT. Kalwedo lainnya yakni Billy Ratuhunlory dan Jois Lerick.DMS