Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Anak Di Bawah Umur Diduga DiCabuli Oknum Polisi Di Tanimbar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 5 July 2023
in Berita Kepulauan Kei
0
Cabuli

Berita Kepulauan Tanimbar -Saumlaki – Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di  Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Bripda BJL dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban S yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah, menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya, membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya hingga  turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayu.

Berita Lainnya

Satgas TMMD Kodim 1503/Tual Siap Wujudkan RTLH Layak Huni

Gempa M5,1 Guncang Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maluku Tenggara

Orang tua korban menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 10.45 WIT. BJL yang bertugas di satuan Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar mengirim pesan WhatsApp kepada korban dan memanggil korban ke kontrakan yang berada di seputaran Pasar Omele, Sifnane, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. BJL meminta korban untuk datang menemui SE yang diketahui merupakan pacar korban.

Saat di kamar milik BJL, SE menyetubuhi korban. Perbuatan SE ini diketahui oleh BJL. Karenanya, BJL pun beraksi  dengan tipu dayanya saat korban sudah disuguhi miras dan sedang mabuk.

“Saat itu, BJL menyuruh SE pergi membeli miras lagi dan menyuruh SE mengunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajaknya untuk dinikahi,” kata sumber.

Saat SE pergi, BJL melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban  yang sudah  tak berdaya hingga  korban muntah dan tak sadarkan diri.

“Korban mengaku takut dengan ancaman BJL saat meminta pulang ke rumahnya. BJL mengancam korban bahwa kalau korban kembali ke rumahnya maka dia akan ikut dan menyeret korban kembali ke kamar kontrakan” tutur sumber.

Keluarga korban juga geram karena sebagai aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat malah membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 9.00 WIT baru korban disuruh pulang ke rumahnya.

“Perbuatan ini berlebihan dan tidak manusiawi lagi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamar kostnya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras dan menyuruh korban untuk mengonsumsinya, membiarkan SE  menyetubuhi korban, hingga dia juga melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayunya,” katanya.

Sumber menyebutkan, perbuatan yang tak terpuji BJL dan SE telah dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Tanimbar dan meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum para pelaku karena korban yang masih di bawah umur  memiliki cita-cita untuk menggapai masa depan, serta memiliki hak untuk hidup dan berkembang sehingga harus dilindungi seperti layaknya anak-anak yang lain.

“Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,”pintanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi  menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

“Pada 13 Juni 2023 , kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana” ujar Handri

Menurutnya, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat.

Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Antara-DMS)

Tags: Anak Dibawah UmurOknum Polisi Cabuli AnakPolisi Cabuli AnakSaumlakiTanimbar
Previous Post

Pemkot Ambon Perpanjang SK Tenaga Kontrak Hingga Desember 2023

Next Post

Kapolda Malut Harap Personel Tingkatkan Pelayanan Ke Masyarakat

Berita Terkait

Satgas TMMD Kodim 1503/Tual Siap Wujudkan RTLH Layak Huni
Berita Maluku

Satgas TMMD Kodim 1503/Tual Siap Wujudkan RTLH Layak Huni

Wednesday, 4 March 2026
Gempa M5,1 Guncang Maluku Tenggara
Berita Maluku Tenggara

Gempa M5,1 Guncang Maluku Tenggara

Saturday, 1 November 2025
Gempa M5,1 Guncang Maluku Tenggara
Berita Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maluku Tenggara

Tuesday, 23 September 2025
Direktur Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Rustamadji
Berita Kepulauan Kei

Mahasiswa KKN UGM Tewas dalam Insiden Speedboat Terbalik di Maluku Tenggara

Wednesday, 2 July 2025
Kei Besar
Berita Maluku

Masyarakat Ohoi Mataholat Tolak Pengambilan Material Tanah Dan Batu

Sunday, 17 November 2024
Peta pusat gempa bumi berskala 5,7 magnitudo pada koordinat 5,24° LS ; 131,15° BT, Laut Banda, Tual, Maluku
Berita Maluku

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Maluku, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Tuesday, 23 July 2024
Next Post
Kapolda

Kapolda Malut Harap Personel Tingkatkan Pelayanan Ke Masyarakat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.