Jakarta (DMS) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), menggugat hasil Pemilihan Gubernur Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, sebagai pemenang.
Gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan mereka, termasuk membatalkan hasil Pilgub Jateng.
“Kami meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang Pilgub Jateng,” ujar Roy.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin dan menetapkan pasangan Andika-Hendi sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024.
“Kami juga memohon agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan pasangan nomor urut 1, Jenderal TNI (Purn) H. Andika M. Perkasa dan Dr. H. Hendrar Prihadi, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” tambah Roy.
Roy menuding adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan, yang dinilai menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
“Kami menemukan banyak indikasi pelanggaran TSM selama kampanye yang jelas menguntungkan pasangan calon nomor urut 2,” kata Roy.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 1, Andika-Hendi, memperoleh 7.830.084 suara, sementara pasangan nomor urut 2, Luthfi-Yasin, meraih 11.390.191 suara.DMS/DC