Jakarta (DMS) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun bersifat paradoks dan tidak konsisten dengan putusan sebelumnya.
Menurut Khozin, sebelumnya MK melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah memberikan enam opsi model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang. Namun, dalam putusan terbaru, MK justru membatasi hanya satu model keserentakan.
“UU Pemilu belum diubah pasca Putusan 55/PUU-XVII/2019, dan itu tidak bisa menjadi alasan MK untuk mengambil alih kewenangan DPR. Soal model keserentakan pemilu adalah ranah pembentuk undang-undang,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat (27/6).
Khozin juga mengutip pertimbangan hukum angka 3.17 dalam Putusan 55 yang menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan model keserentakan pemilu.
“Putusan itu sudah tegas menyatakan bahwa model keserentakan bukan kewenangan MK. Tapi kini MK justru menentukan model tersebut. Ini jelas bertolak belakang,” tegasnya.
Ia menilai, putusan MK kali ini dapat menimbulkan implikasi konstitusional terhadap lembaga pembentuk undang-undang, penyelenggaraan pemilu, hingga aspek teknis pelaksanaan.
“Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sisi. Di sinilah pentingnya sosok hakim yang memiliki pandangan kenegaraan yang dalam serta mampu memproyeksikan dampak jangka panjang dari sebuah putusan,” ujarnya.
Meski demikian, Khozin memastikan DPR tetap akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah diagendakan.
“Putusan MK sebelumnya memang mendorong pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu, dan itu yang akan kami lakukan,” tambahnya.
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6) memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.DMS/AC