Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Anggota DPR Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Paradoks

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 27 June 2025
in Hukum
0
DPRRI

Jakarta (DMS) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun bersifat paradoks dan tidak konsisten dengan putusan sebelumnya.

Menurut Khozin, sebelumnya MK melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah memberikan enam opsi model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang. Namun, dalam putusan terbaru, MK justru membatasi hanya satu model keserentakan.

Berita Lainnya

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

“UU Pemilu belum diubah pasca Putusan 55/PUU-XVII/2019, dan itu tidak bisa menjadi alasan MK untuk mengambil alih kewenangan DPR. Soal model keserentakan pemilu adalah ranah pembentuk undang-undang,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat (27/6).

Khozin juga mengutip pertimbangan hukum angka 3.17 dalam Putusan 55 yang menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan model keserentakan pemilu.

“Putusan itu sudah tegas menyatakan bahwa model keserentakan bukan kewenangan MK. Tapi kini MK justru menentukan model tersebut. Ini jelas bertolak belakang,” tegasnya.

Ia menilai, putusan MK kali ini dapat menimbulkan implikasi konstitusional terhadap lembaga pembentuk undang-undang, penyelenggaraan pemilu, hingga aspek teknis pelaksanaan.

“Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sisi. Di sinilah pentingnya sosok hakim yang memiliki pandangan kenegaraan yang dalam serta mampu memproyeksikan dampak jangka panjang dari sebuah putusan,” ujarnya.

Meski demikian, Khozin memastikan DPR tetap akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah diagendakan.

“Putusan MK sebelumnya memang mendorong pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu, dan itu yang akan kami lakukan,” tambahnya.

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6) memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.DMS/AC

Tags: berita mlukuDaerahHukumMKNasionalPEMILUPilegPoilitikPutusan
Previous Post

Kamila Andini Diundang Jadi Pemilih Oscar oleh The Academy

Next Post

Nasabah Bank Mandiri Cabang Masohi Jadi Korban Penipuan Kartu Kredit

Berita Terkait

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI
Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Thursday, 16 October 2025
dokter priguna
Hukum

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

Wednesday, 15 October 2025
WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou
Hukum

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

Wednesday, 15 October 2025
jubir kpk budi prasetyo
Hukum

KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

Tuesday, 14 October 2025
ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
Next Post
Image3 16

Nasabah Bank Mandiri Cabang Masohi Jadi Korban Penipuan Kartu Kredit

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.