Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Anggota DPR Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Paradoks

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 27 June 2025
in Hukum
0
DPRRI

Jakarta (DMS) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun bersifat paradoks dan tidak konsisten dengan putusan sebelumnya.

Menurut Khozin, sebelumnya MK melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah memberikan enam opsi model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang. Namun, dalam putusan terbaru, MK justru membatasi hanya satu model keserentakan.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

“UU Pemilu belum diubah pasca Putusan 55/PUU-XVII/2019, dan itu tidak bisa menjadi alasan MK untuk mengambil alih kewenangan DPR. Soal model keserentakan pemilu adalah ranah pembentuk undang-undang,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat (27/6).

Khozin juga mengutip pertimbangan hukum angka 3.17 dalam Putusan 55 yang menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan model keserentakan pemilu.

“Putusan itu sudah tegas menyatakan bahwa model keserentakan bukan kewenangan MK. Tapi kini MK justru menentukan model tersebut. Ini jelas bertolak belakang,” tegasnya.

Ia menilai, putusan MK kali ini dapat menimbulkan implikasi konstitusional terhadap lembaga pembentuk undang-undang, penyelenggaraan pemilu, hingga aspek teknis pelaksanaan.

“Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sisi. Di sinilah pentingnya sosok hakim yang memiliki pandangan kenegaraan yang dalam serta mampu memproyeksikan dampak jangka panjang dari sebuah putusan,” ujarnya.

Meski demikian, Khozin memastikan DPR tetap akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah diagendakan.

“Putusan MK sebelumnya memang mendorong pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu, dan itu yang akan kami lakukan,” tambahnya.

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6) memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.DMS/AC

Tags: berita mlukuDaerahHukumMKNasionalPEMILUPilegPoilitikPutusan
Previous Post

Kamila Andini Diundang Jadi Pemilih Oscar oleh The Academy

Next Post

Nasabah Bank Mandiri Cabang Masohi Jadi Korban Penipuan Kartu Kredit

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Image3 16

Nasabah Bank Mandiri Cabang Masohi Jadi Korban Penipuan Kartu Kredit

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.