Ambon, Maluku (DMS) – Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, RT 006/009, kawasan Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diduga mencoblos surat suara sisa untuk mendongkrak perolehan suara salah satu pasangan calon kepala daerah.
Kejadian ini terekam dalam video berdurasi 1 menit 22 detik, yang menunjukkan seorang warga merekam aksi tersebut secara langsung pada Rabu (27/11).
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat petugas KPPS sedang mencoblos sejumlah surat suara di bilik suara. Surat suara tersebut tampak dibagi dan dicoblos untuk pasangan calon kepala daerah tertentu.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, saat dikonfirmasi di sela-sela peninjauan TPS, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti laporan ini. “Jika benar terjadi pelanggaran oleh oknum tersebut, kami akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Talabessy.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, juga mengakui adanya dugaan pencoblosan surat suara sisa berdasarkan isi video yang beredar. Subair menjelaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Gakkumdu Kota Ambon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan dan menambah daftar panjang dugaan pelanggaran dalam proses pemilu di wilayah tersebut. Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.DMS