Berita Ambon – Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan kota Ambon, John Slarmanat, memastikan kegiatan penarikan retribusi oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima atau APKLI kepada para PKL yang berjualan di badan jalan telah mendapatkan izin dari pemerintah kota Ambon.
Penegasan ini disampaikan oleh Slarmanat beberapa waktu lalu, saat ditanya sejumlah wartawan menyikapi keluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait adanya penagihan retribusi kepada mereka setiap hari saat berjualan.
APKLI, kata Slarmanat, merupakan salah satu organisasi resmi dan terdaftar pada Kesbangpol kota Ambon, dan rutinitas penagihan yang dilakukan APKLI telah mendapatkan izin dari pemerintah kota sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah disepakati.
Kesepakatan antara pemerintah kota Ambon dengan APKLI adalah hasil tagihan retribusi dibagikan 60 persen untuk pemerintah kota Ambon dan 40 persen bagi operasional APKLI, dengan ketentuan besaran penagihan hanya dua ribu rupiah setiap bagi setiap PKL.
Untuk itu, ia menegaskan penagihan retribusi yang dilakukan oleh APKLI kepada para PKL yang berjualan pada badan jalan telah mendapatkan izin. Namun, jika dalam pelaksanaan di lapangan APKLI melakukan penagihan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Ambon, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran.
Ia menambahkan izin penagihan retribusi yang diberikan oleh pemerintah kota Ambon kepada APKLI hanya sebatas PKL yang berjualan pada badan jalan dan tidak diberikan izin bagi APKLI untuk melakukan penagihan retribusi kepada pedagang pada lokasi dalam pasar.
Lebih lanjut dikatakannya, jika di lapangan para PKL menemukan ada penagihan yang dilakukan oleh APKLI melebihi ketentuan yang telah disepakati dengan pemerintah kota Ambon, maka bisa dilaporkan untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti.DMS