Berita Ambon – Ketua tim koordinator penertiban pasar Mardika, Fahmi Salatalohy tidak menghadiri pertemuan dengan pedagang korban pembongkaran pasar apung Mardika yang digelar di gedung DPRD kota Ambon, Kamis 27/10/2022.
Ketidak hadiran Fahmy juga Asisten Perekonomian dan Kesra Pemerintah kota Ambon serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sangat disesalkan anggota DPRD maupun pedagang yang hadir di Kantor DPRD itu.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi II DPRD kota Ambon, Yusuf Wally menyesalkan, ketidakhadiran Asisten II dan Kadis Disperindag kota Ambon, padahal dengan pertemuan bersama pedagang pasar apung Mardika terdampak pembongkaran itu, bisa diputuskan hal terbaik.
Dikatakan DPRD hanya bertanggungjawab melakukan mediasi antara pemerintah dan masyarakat.
Atas ketidakhadiran Fahmy dan juga Kadis Jhon Slarmanat, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan pedagang untuk menempuh jalur hukum, jika merasa lapak dan kios yang dibongkar petugas milik adalah mereka yang sah.
Wally yang juga Ketua DPD PKS Kota Ambon menilai alasan penertiban dan pembongkaran semata-mata untuk mengurai kemacetan di kawasan pasar dan terminal Mardika adalah tidak tepat.
Karena nyatanya lapak yang di bongkar berada pada lorong dua dan tiga pasar apung dimana lokasi tersebut tidak menggangu aktifitas pejalan kaki dan juga arus lalulintas.
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak terima dengan pembongkaran lapak yang ada di lokasi pasar apung Mardika yang dilakukan tim penertiban bentukan Pemkot Ambon pada Rabu (26/10) kemarin, puluhan pedagang ramai-ramai mendatangi dan melakukan protes Balai kota Ambon.
Para pedagang memprotes eksekusi pembongkaran puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan Pasar Apung tidak tepat karena kios dan lapak telah ditempati pedagang.
Para pedagang menjelaskan, selama ini mereka telah menempati lapak – lapak tersebut , namun aktifitas mereka di atas jam 12 siang, dikarenakan kondisi pasar yang sepi dari pembeli.
Pedagang tidak keberatan jika lapak yang dan kios kosong dan tidak pernah diisi pedagang di bongkar. Tetapi kenyataan yang terjadi pembongkaran dilakukan oleh petugas pada lapak dan kios yang telah di isi oleh pedagang.
Asisten Perekonomian dan Kesra Pemkot Ambon Fahmy Salatalohy, menegaskan pembongkaran dilakukan karena keberadaan kios yang dibangun pemerintah baik di pasar apung maupun di sepanjang jalan masuk terminal Mardika tidak diisi oleh pedagang.
Menurutnya kios yang dibangun sebagai imbas dari revitalisasi pasar mardika itu diperuntukan untuk menjual bahan kebutuhan pokok maupun lainya, sedangkan khusus untuk pedagang pakaian bekas disediakan lapaknya di pasar apung.
Pemkot bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik atau penyewa kios yang dibangun itu agar segera diisi, sebelum tindakan pembongkaran dimbail oleh Pemkot.
Diakui, pasca revitalisasi pasar Mardika, pemerintah telah berupaya membangun kios untuk di tempati walaupun di atas trotoar.
Kenyataan dilapangan kios yang masih kosong telah dialihfungsikan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat tinggal, bahkan kedapatan dijadikan tempat penumpukan sampah.DMS