Berita Buru, Namlea – Inspektorat Daerah Kabupaten Buru menyerahkan sejumlah berkas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Buru ke aparat penegak hukum.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, ssat ditemuai reporter DMS Media Group Sofyan Mahammadia diruang kerjanya membenarkan adanya penyerahan beberapa berkas LHP terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke kepolisan Polres Buru.
Ia menjelaskan pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 desa yang ada di 10 kecamatan di Kabupaten Buru dan dari hasil pemeriksaan tersebut, baru ditemukan kurang lebih 5 desa yang terindikasi bermasalah dalam penyalagunaan anggaran ADD dan DD.
Ia menyebutkan ada temuan beberapa desa yang telah membuat laporan fiktif terkait belanja modal maupun belanja barang dan jasa dan untuk saat ini, pihak Inspektorat telah menyerahkan berkas dua desa yakni Desa Jikumerasa dan Desa Wabloy atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 dan 2019 ke aparat penegak hukum.
Ditegasakannya tujuan utama dari pelaksanaan ini untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan dan aset desa telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik itu secara administrasi maupun secara fisik, sehingga pemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat desa setempat.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Buru mengacu kepada PKPT atau Program Kerja Pengawasan Tahunan, mulai dari tugas pokok dan fungsi desa, sumber daya manusia, serta pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban terkait belanja barang dan jasa, serta belanja modal maupun aset yang ada di desa tersebut.DMS