Berita Ambon – Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Josias Loppies menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas melakukan penertiban hingga pembongkaran terhadap bangunan yang dibangun tanpa mengantongi izin.
Lopies menyatakan setiap ada laporan warga yang disertai bukti, akan ditindaklanjuti. Karena hal ini sudah tugas pokok Satpol PP untuk menegaskan aturan yang di buat oleh pemerintah daerah.
Ia mencontohkan penertiban salah satu bangunan di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau kota Ambon pada, Jumat (13/01) kemarin. Keberadaan bangunan itu terlihat kumuh.
Bangunan yang ditertibkan itu, menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga pada program Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Balaikota, beberapa waktu lalu.
Selain di Jalan Jenderal Sudirman, berdasarkan laporan warga ada juga di Desa di Desa Hunut dan Waiheru. “Jika terbukti tidak memiliki ijin maka bangunan-bangunan itu akan kami bongkar”tegas Loppies.
Dikatakan, Satpol juga menerima laporan dari Kepala Kecamatan Baguala adanya beberapa bangunan yang dibangun tanpa izin di Negeri Lama.
Untuk langkah penertiban pihaknya tengah membangun koordinasi dengan Dinas PUPR untuk mengecek keberadaan bangunan tersebut.
Lebih lanjut Loppies menambahkan kegiatan penertiban rutin dilakukan Satpol PP kota Ambon , bukan saja pada bangunan tak berijin sesuai dengan laporan warga akan tetapi setiap paginya petugas yang bertugas di kawasan pasar Mardika juga melakukan penertiban para pedagang yang berjualan menutupi badan jalan.DMS