Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah saksi tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan para saksi ini bertujuan menggali lebih jauh informasi mengenai peran Ridwan Kamil, yang disebut berada di balik layar dalam perkara tersebut.
“Kami perlu informasi yang lengkap mengenai peran mantan gubernur ini karena tidak terlihat langsung di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami memerlukan keterangan lebih banyak dari para saksi,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/4).
Asep menambahkan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain, dan pemeriksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilan. Kalau tidak salah, para saksi dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Nanti ditunggu saja siapa yang hadir,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor masih berlangsung.
“Sepanjang pengetahuan saya, pemeriksaan belum selesai. Jadi, prosesnya masih berjalan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.DMS/CC