Berita Ambon – Diduga ada konspirasi yang dilakukan oleh oknum petugas Juru Ukur pada Kantor Pertanahan Kota Ambon, berdampak belum diterbitkanya Berita Acara Pengembalian Batas Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No:583 Tahun 2012, milik Helma Emelia Maspaitella alias Elma Bamatraf (Pemohon) oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Terkait dengan hal itu, pemohon Elma Bamatraf melalui kuasanya hukumnya Johanis Lexy Hahury, Advokat pada Kantor Hukum Johanis.L.Hahury & Associates, beralamat di Jalan Rijali RT.004/001, Gang Singa, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah melaporkan persoalan ini kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, di Jakarta yang tembusanya disampaikan kepada Kapolda Maluku dan Pemerintah Negeri Soya di Soya.
Kepada DMS Media Group, Johanis Hahury kuasa hukum Elma Bamatraf mempertanyakan alasan BPN Ambon yang hingga saat ini belum juga menerbitakan Berita Acara Pengembalian Tanah dengan luas 985 M² (Sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) terdaftar dalam SHM No.583/Desa Soya, Surat Ukur tanggal 23 Juli 2012 Nomor : 00040/Soya/2012, yang terletak di Provinsi Maluku, Kota Ambon, Negeri Soya.
Dijelaskan buntut dari pelaporan itu karena pengukuran yang dilakukan oleh petugas Juru Ukur BPN Ambon di bidang tanah seluas 14.013 M² (empat belas ribu tiga belas meter persegi) terdaftar dalam SHM No.578/Batu Merah/1991 atas nama Ibrahim Sahupala, sebagianya masuk dalam tanah milik klineya sesui SHM 583.
Persoalan tanah ini sudah berlangsung selama 7 (tujuh) tahun (2015-2022).
Johanis Hahury yang akrab di panggil Butje itu menyesalkan perilaku petugas Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Ambon dan teknik pengukuran bidang tanah yang mengabaikan hak milik klienya Ema Bamatraf, sehingga pada bulan Maret 2015, klienya menyampaikan pengaduan/keberatan dan penyerobotan tanah ke kantor Pertanahan Kota Ambon.
Berdasarkan dokumen tanda terima pengukuran pengembalian batas bidang tanah tersebut, tanggal 28 April 2015 dilakukan penguruan sesuai luas dan letak, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.583. Namun hingga saat ini Kantor Pertanahan Kota Ambon tidak pernah menerbitkan dan menyerahkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Tanah kepada kilenya Ema Bamatraf.
Dia, mensinyalir pengukuran Pengembalian Batas Bidang Tanah yang dilakukan Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Ambon dengan sengaja menggeser-geser/memindahkan titik ukur dari patok awal ke arah bidang tanah Pengadu/Pemohon terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No.583/Desa Soya mengindikasikan adanya modus persekongkolan jahat.
Hahury menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum Juru Ukur Kantor Pertanahan Ambon mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, terutama mencedarai institusi. Bahkan dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dugaan adanya konspirasi oleh oknum Juru Ukur Kantor Pertanahan Ambon kategori bagian dari praktek-praktek mafia tanah.
Selain laporan yang disampaikan ke berbagai pihak, Hahury juga berharap agar Kepolisian Daerah Maluku mencermati hal ini dengan sungguh-sungguh hal ini, karena bisa berdampak sosial di masyarakat sebagai akibat dari ketidakpastian hak, ketidakpastian hukum dan bahkan berpotensi terjadi tindak pidana yang merugikan klienya.DMS