Berita Pulau Buru, Namlea – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buru menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Rencana Tata Ruang Wilayah melibatkan Universitas Pattimura dan Universitas Iqra Buru.
Pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik ini dalam rangka membangun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru tahun 2025-2045 pemerintah kabupaten Buru, dibuka secara langsung oleh staf alih Bupati Mansur Mamulaty mewakili penjabat bupati, Senin,29/07/2024.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buru Najib Hentihu, kepada reporter DMS Media Group Sofyan Muhammadia mengatakan Pelaksanaan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini merupakan tahapan dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Tahun 2025-2045, dan KLHS RPJMD Tahun 2025-2029.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam suatu pembangunan wilayah.
Dijelaskan Hentihu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, atau program.
Oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah baik kebijakan dan rencana program.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Iqra Buru Syaiful Rachman dalam kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis mengatakan untuk menjaring isu-isu strategis pembangunan kelanjutan harus di lihat dari fakta kejadian salah satu contoh seperti bencana alam banjir yang terjadi di Kabupaten Buru khususnya di daerah Waeapo.
Dikataknnya, Pemerintah daerah harus dapat membangun kelurusan kali Waeapo secara maksimal agar pembangunan ke depan tidak berpengaruh terhadap bencana yang terjadi dan secara hukum pemerintah harus memperkuat membangun kesadaran hukum terhadap masyarakat terutama diperdesaan salah satunya dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Selain itu Rachman menambahkan pemerintah daerah harus merekomendasikan Perdes dimana Peraturan Desa yang mempunyai naska akademik termasuk Perda Hak Ulayat masyarakat Adat untuk mengantisipasi konflik-konflik agreria di Kabupaten Buru.DMS