Jakarta – Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, memberikan peringatan keras kepada artis, selebgram, dan influencer agar tidak mempromosikan judi online karena berdampak negatif pada masyarakat dan dapat menghadapi tindakan hukum.
“Kami dengan tegas mengimbau kepada teman-teman selebgram, influencer, dan artis untuk berhenti mempromosikan judi online. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil yang telah menjadi viral dalam daftar artis dan influencer yang terlibat dalam iklan judi online,” ujar Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu.
Vivid menjelaskan bahwa timnya telah menemukan beberapa situs judi online yang dipromosikan oleh salah satu artis sejak tahun 2020, dan situs tersebut masih aktif hingga saat ini. Oleh karena itu, pihak berwenang akan memanggil sejumlah artis, influencer, dan selebgram untuk dimintai klarifikasi mengenai peran mereka dalam promosi situs judi online tersebut.
“Kami akan memeriksa apakah unsur-unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak dalam kasus ini,” kata Vivid. Vivid menekankan bahwa promosi judi online harus dihentikan karena telah menimbulkan banyak korban di masyarakat. Selain itu, judi online tidak memandang lapisan sosial, melainkan menyasar semua kalangan.
Sebagai seorang jenderal, Vivid mengungkapkan bahwa dampak negatif judi online sudah terasa di masyarakat. Contohnya, ada kasus perempuan yang terlibat dalam perdagangan seks karena terjerat judi online, dan ada yang mengalami kemiskinan akibat judi. Berdasarkan penelitian, judi online juga dapat menyebabkan masalah psikologis karena dorongan untuk terus bermain setelah meraih kemenangan, dan bahayanya sama seperti narkoba.
“Saya dengan tegas mengingatkan para influencer, artis, dan selebgram untuk berhenti mempromosikan judi online sekarang juga, ingatlah bahwa sudah banyak korban,” tegas Vivid.
Vivid menegaskan bahwa pihaknya akan serius dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam promosi judi online. Ini termasuk situs judi online yang telah lama beroperasi, dan influencer serta artis yang mempromosikannya akan dipanggil.
Dia juga menegaskan bahwa pihak berwenang tidak akan mudah tertipu jika artis atau influencer berusaha mengelak dengan alasan bahwa mereka hanya mempromosikan game online, bukan judi online.
“Kami memiliki bukti-bukti lain yang kami dapatkan dari penyelidikan di situs yang dipromosikan oleh artis tersebut, apakah itu benar-benar game online. Jika terdapat unsur judi online, maka pelaku promosi juga akan dituntut secara hukum, meskipun judul situsnya adalah game online,” jelas Vivid.
Vivid menyarankan agar para influencer, artis, dan selebgram bijak dalam memilih produk yang akan mereka promosikan, dengan menghindari promosi game online atau judi online.
“Jika mereka cerdas, sebaiknya mereka menghindari promosi semacam itu. Game online juga memiliki risiko, tetapi ada banyak produk lain yang bisa dipromosikan dengan lebih baik,” tambah Vivid. DMS