Jakarta – Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengambil keputusan tegas terkait kasus pelanggaran administrasi pemilu yang melibatkan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu menyatakan bahwa Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.
“Pada hari Kamis, Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi, menyampaikan keputusan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulkifli Hasan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menyimpulkan bahwa keikutsertaan Zulkifli Hasan dalam kampanye pada tanggal 23 Januari di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada tanggal 24 Januari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran.
Anggota Majelis Sidang Bawaslu, Totok Hariyono, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017).
Totok juga menyoroti bahwa meskipun Zulkifli Hasan mendapatkan izin cuti selama 13 hari, izin tersebut hanya untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.
“Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.”
“Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta, dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. DMS/AC