Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Diadili dan Dihukum Mati

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 1 March 2024
in Hukum
0
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel usai mendengarkam putusan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel usai mendengarkam putusan

Bandarlampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, telah menetapkan hukuman mati bagi mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, Andres Gustami, dalam kasus peredaran narkotika yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2).

Andres Gustami, didampingi oleh penasihat hukumnya, mendengarkan putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Lingga Setiawan menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Andre Gustami.

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang mendukung hukuman mati, antara lain, bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, memanfaatkan orang lain untuk mendapatkan keuntungan finansial, dan jumlah narkotika yang berhasil diloloskan sangat besar.

“Setiap pertimbangan yang meringankan tidak ditemukan dalam amar putusan,” ujar Lingga.

Keputusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Andre Gustami. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa, sebagai petugas, telah menjadi perantara dalam peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara ilegal telah melakukan perbuatan bersama untuk menawarkan, menjual, membeli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, JPU menerima putusan tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini melakukan aksinya dengan mengawal dan meloloskan narkotika yang dimiliki oleh jaringan Fredy Pratama mulai bulan Mei hingga Juni 2023.

Selama periode tersebut, AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu seberat 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari aksi pengawalan ini, terdakwa berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. DMS/AC

Tags: Andres GustamiDihukum MatiHukumKasat NarkobaMantan Kasat NarkobaPolres Lamsel
Previous Post

Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Melanggar Administrasi Pemilu

Next Post

Polisi Kerahkan 2.590 Personel Gabungan untuk Amankan Demo di DPR/MPR RI

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
Suasana apel persiapan pengamanan aksi di depan gedung DPR/MPR RI

Polisi Kerahkan 2.590 Personel Gabungan untuk Amankan Demo di DPR/MPR RI

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.