Jakarta (DMS) – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengingatkan jaksa di Indonesia untuk lebih memperhatikan kepentingan publik dan keadilan masyarakat dalam penanganan perkara.
Peringatan ini muncul setelah tuntutan bebas untuk I Nyoman Sukena, terdakwa dalam kasus pemeliharaan Landak Jawa, yang dinyatakan tidak memiliki niat jahat atau keuntungan dari tindakannya.
“Ya tentu jadi evaluasi kita semua, teman-teman jaksa harus kemudian tetap menggali apa yang menjadi ruh keadilan di masyarakat, untuk hal-hal yang sifatnya secara procedural itu barangkali ada unsur (pidana) tetapi kemudian keadilan dan kemanusiaan yang hidup bersama masyarakat itu harus digali,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Senin (16/9/2024).
Pujiyono menjelaskan, jaksa memiliki dua kewenangan dalam menjalankan tugasnya, yaitu asas dominus litis (pengendali perkara) dan asas oportunitas (kemampuan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum).
Dalam kasus ini, jaksa seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan umum dalam proses penuntutan.
“Setelah diperiksa lebih dalam tidak ada mensrea (niat jahat), tidak ada unsur komersialisasi, sehingga dia (pemelihara landak jawa) tidak mendapatkan keuntungan dari memelihara landak itu, maka dari itu maka akhirnya jaksa menyimpulkan tuntutannya bebas,” kata Pujiyono.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menilai, jaksa terlambat melihat perkara ini dari konteks keadilan masyarakat meskipun tidak ada yang salah dengan proses penuntutan pidana perkara ini.
Dia menyakini, perkara pemeliharaan landak Jawa ini dibawa ke proses penuntutan lantaran ditemukan setidaknya dua alat bukti yang melanggar hukum. Namun, seharusnya jaksa lebih dalam melihat kasus ini dari sisi kemanusiaan.
“Secara formil, teknis, menurut hukum acara apa yang dilakukan itu tatap melawan hukum ya, tindakan memelihara landak tanpa izin itu kan melawan hukum maka itu proses (persidangan berjalan),” kata Pujiyono.
“Cuma, kan menyelami keadilan yang ada di masyarakat terlambat, meskipun baik, artinya kan ada tuntutan bebas, baik lah, kita juga bersyukur mengapresiasi JPU yang kemudian menangani perkara itu, meskipun terlambat,” ucapnya.
Komjak sebagai lembaga pengawas Kejaksaan pun menekankan kepada para jaksa untuk mendalami lagi asas oportunitas saat menerima pelimpahan perkara dari penyidik.
Menurut Pujiyono, perkara yang berhubungan dengan kepentingan umum dan kemanusiaan seharusnya bisa dihentikan ketika diperiksa oleh tim Kejaksaan.
“Jaksa punya kewenangan untuk menghentikan perkara sebanarnya berdasarkan asas oportunitas, berdasarkan kepentingan umum, jaksa bisa menghentikan perkara, kepentingan umum itu di dalamnya salah satunya kemanusiaan dan keadilan yang ada di dalam masyarakat,” kata dia.
“Ketika itu proses, sebenarnya juga bisa untuk tidak dilimpahkan, dihentikan, atas dasar kepetingan umum, di dalam kepentingan umum itu ada keadilan, ada kemanusiaan, tapi apapun kita harus apresiasi teman-teman jaksa,” ucap Pujiyono.
Diketahui, I Nyoman Sukena, terdakwa dalam perkara pemeliharaan landak jawa dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat, 13 September 2024.DMS/KC