Berita Maluku, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui tim Penuntut Umum, telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk segera disidangkan
Kedua berkas perkara tersebut, yakni berkas perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 senilai Rp.8.6 miliar dan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi Pasar Mardika Tahun 2017- 2019 senilai Rp1.3 miliar.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi DMS media Group, Sabtu, (11/12) mengkonfirmasikan kedua berkar perkara telah dilimpakan ke PN pada Selasa (07/12) untuk segera naik meja peridangan.
Diakui Wahyudi saat ini Tim Penuntut Umum Kejati, telah melimpahkan berkas perkara untuk dugaan kasus korupsi Setda SBB dan kasus dugaan korupsi Disperindag Ambon dan tinggal menunggu jadwal persidangan di PN Ambon.
Diketahui dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 yang melibatkan Sekda setempat, Mansur Tuharea.
Selain Tuharea kasus ini juga menyerat empat tersangka lainnya yakni , RT, AP, AN dan UH.
Mansur Tuharea bersama empat rekan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus bernilai Rp.18 miliar tahun 2016 ini, dari hasil perhitungan penyidik kerugian atas kasus yang ikut nelibatkan Mansur Tuharea (Sekda) SBB itu adalah Rp. 7 Miliar. Namun, oleh auditor dari Inspektorat dalam perhitungannya Negara dirugikan mencapai Rp. 8,6 miliar.
Sedangkan untuk kasus yang melilit Disperindag Kota Ambon tahun 2017-2019 tersebut, mantan Kepala Dinas dan juga mantan Staf Ahli Walikota Ambon, Pieter Leuwol bersama Veky Marwanaya selaku Kepala UPTD Pasar Tagalaya, disangkakan melakukan dugaan perbuatan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi Pasar Mardika senilai Rp1.3 miliar.DMS