Jakarta – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat, menandai pencapaian prestisius yang kedua kalinya bagi lembaga tersebut.
Inspektur Utama BKKBN, Ari Dwikora Tono, menyatakan kebanggaannya terhadap penghargaan ini. “Prestasi ini menjadi suatu kebanggaan dan pencapaian berharga bagi BKKBN,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Rabu.
Ari, yang mewakili Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, menerima penghargaan tersebut di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta pada Selasa (19/12). Sebelumnya, pada tahun 2022, BKKBN juga telah meraih penghargaan serupa dari 369 institusi yang dinilai oleh Komisi Informasi Pusat.
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penghargaan ini menunjukkan keseriusan BKKBN dalam menyediakan akses informasi yang transparan kepada masyarakat. “Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi BKKBN dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Indonesia. Ini adalah bukti nyata dari komitmen badan publik untuk menerapkan akses informasi yang lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat,” kata Wapres.
Wapres juga menyoroti kategori Badan Publik Informatif sebagai kualifikasi tertinggi yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat. Dari 369 badan publik yang dinilai, sebanyak 43 badan publik mendapatkan predikat menuju informatif, 13 cukup informatif, 27 kurang informatif, dan 147 tidak informatif.
Ma’ruf Amin menyatakan bahwa dengan 139 badan publik informatif, target rencana pembangunan jangka menengah nasional, yaitu 90 badan publik informatif, telah terlampaui. Dia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berhasilnya program reformasi birokrasi.
“Dalam lima tahun terakhir, kita telah mengalami peningkatan signifikan dalam upaya membangun sistem keterbukaan informasi publik di Indonesia,” ungkapnya.
Wapres menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan dasar yang kuat dalam menjaga kualitas demokrasi dan menciptakan pemerintahan yang jujur dan terbuka. “Penganugerahan ini diharapkan menjadi dorongan yang lebih besar bagi badan publik untuk meningkatkan upaya mereka dalam menyediakan akses yang lebih luas terhadap informasi publik yang penting bagi masyarakat dan meningkatkan kerja sama di masa mendatang,” tambah Wapres.
Monitoring dan evaluasi tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap 369 badan publik di seluruh Indonesia bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi yang telah diimplementasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. DMS/Ac