Serang (DMS) – Rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang di Kota Serang yang digerebek BNN RI memproduksi narkoba jenis pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol. Sebanyak 971 ribu butir pil PCC disita.
“Di depan kita ini adalah produksi atau hasil produksi dari tersangka yang kita tangkap kurang lebih 10 orang,” kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom di Serang, Rabu (2/10/2024).
Tersangka antara lain adalah inisial DD, AD, BN, RY, BY dan FS. Kemudian tersangka AC, JF, HZ, dan LF. Masing-masing tersangka memilik peran, mulai dari pengendali hingga pembeli.
“Saya pesan ke produsen, para bandar jangan kalian bermain-main, negara siap menghadapi, negara siap menghadapi kalian, karena kita ingin menciptakan Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Marthinus.
Di tempat yang sama, Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Aldrin MP Hutabarat mengatakan, pengungkapan kasus ini kerja sama BNN RI, Polri, BPOM dan Kemenkum dan HAM. Hal ini bermula dari informasi laboratorium gelap yang ada di Kota Serang.
“Pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” ujar Aldrin menambahkan.
Tim BNN kemudian mengamankan DD yang mengirimkan pil PCC di rumah di Taktakan ini. Di rumah ini juga ditemukan barang bukti berupa hasil produksi Pil PCC 11 ribu butir dan termasuk dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.
BNN kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yaitu AD. Ia rupanya adalah pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan.
“Kemudian dua narapidana masing-masing BY sebagai pengendali dan FS sebagai buyer,” katanya.
Tidak berhenti di Kota Serang, BNN kemudian melakukan operasi penangkapan ke Ciracas Jakarta Timur, Lembang di Jawa Barat. Tim kemudian mengamankan AC sebagai pengemas barang jadi, JF sebagai koki atau peracik obat, HZ sebagai pemasok bahan dan LF sebagai pemasok dan pengemas.
Lalu, pada Senin (30/9) dikembangkan ke tersangka HZ di kediamannya di Pasar Rebo Jakarta Timur. Di sana BNN menemukan 2 mesin cetak tablet otomatis dan bubuk paracetamol.
“Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971 ribu butir PCC, BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC,” ungkapnya.DMS/DC