Berita Papua Barat, Manokwari – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat selama kurun waktu Januari hingga Februari 2023 berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkotika golongan I jenis ganja jaringan Jayapura-Sorong berinisial MH, MFH, GAS, NP, dan MMO.
“Tersangka MFH, GAS, dan NP merupakan anggota sindikat peredaran ganja kering Jayapura-Sorong, sedangkan dua tersangka lainnya masing-masing memiliki sindikat yang berbeda,” ujar Kepala BNN Papua Barat Brigjen. Pol. Heri Istu Hariono di Manokwari, Selasa (21/2/2023).
Heri mengatakan, ini merupakan penangkapan dari bulan Januari hingga Februari 2023 dengan tiga laporan polisi.
Ia menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap oleh tim BNN Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari adalah MH dengan barang bukti hampir 300 gram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus plastik bening.
MH ditangkap di atas kapal yang berlabuh di Pelabuhan Manokwari saat hendak menuju Sorong pada 23 Januari 2023, namun sebagian besar ganja kering tersebut berhasil diedarkan MH melalui sindikat di Manokwari.
“Sebenarnya dari tangan MH ada barang bukti lain, namun kami kehilangan momentum dan sudah beredar di Manokwari,” kata Heri.
Ia melanjutkan bahwa tim BNN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja kering dengan menggunakan kapal laut dari Jayapura menuju Sorong pada 12 Februari 2023.
Tim BNN kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Manokwari untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan berhasil menemukan tersangka MFH beserta barang bukti ganja seberat 9,2 kilogram.
MFH mengaku bahwa ganja tersebut merupakan pesanan dari tersangka GAS untuk menjalankan bisnis haramnya di daerah Sorong, Papua Barat Daya. Tim kemudian menyusun strategi agar tersangka GAS menjemput ganja pesanan yang dibawa oleh MFH.
“Tersangka GAS datang bersama rekannya NP untuk mengambil barang tersebut dan kemudian kami tangkap. Ketiga tersangka ini merupakan satu sindikat,” jelas Heri.
Seorang tersangka pengedar lainnya, MMO, ditangkap tim BNN bersamaan dengan penangkapan MFH di atas kapal menuju Sorong, namun MMO bukan merupakan bagian dari sindikat MFH, GAS, dan NP.
Barang bukti ganja kering yang disita dari tangan tersangka MMO sebanyak 1,2 kilogram, sehingga total ganja yang diamankan dari ketiga laporan polisi tersebut kurang lebih 10 kilogram.
“BB (barang bukti) dari tersangka MMO ini sudah dibagi-bagi ke dalam 58 plastik bening siap edar. MMO ini merupakan sindikatnya sendiri,” tambah Kepala BNN Papua Barat.
Ia mengatakan, ketiga tersangka yang tergabung dalam satu sindikat ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka MMO dan MH dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Tersangka GAS merupakan residivis, jadi ada tambahan pasal yang memberatkan,” tambah Heri.
Ia menambahkan bahwa tersangka GAS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. DMS











