Berita Ambon – Penjabat walikota Ambon, Bodewin Wattimena, memastikan seluruh tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama akan tetap dilanjutkan walaupun batas akhir pada 22 Maret lalu telah lewat, karena Pemkot Ambon sebelumnya telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Penegasan ini disampaikan oleh penjabat walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat ditanya oleh sejumlah wartawan mengenai habisnya batas waktu yang ditetapkan pada 22 Maret lalu, sementara pemerintah kota masih terus berproses dalam seleksi yang dimaksud.
Ditegaskan oleh Wattimena, tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah kota Ambon melalui tim seleksi akan tetap berlanjut, dan saat ini menunggu rekomendasi dari KASN selanjutnya akan diajukan ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pelantikan.
Proses pelantikan bagi mereka yang telah dinyatakan lolos menduduki jabatan tinggi pratama, kata Bodewin, semuanya tergantung pada persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Jika disetujui, maka akan dilantik, namun jika tidak disetujui, maka tidak akan dilantik, karena semua proses dan mekanisme dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa seluruh tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Ambon telah dihentikan karena telah selesai batas waktu pada 22 Maret lalu, hal tersebut tidak benar, karena izin untuk pelaksanaan seleksi telah dimiliki oleh pemerintah kota Ambon.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 25 peserta ikut seleksi terbuka uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) beberapa waktu lalu. Peserta JPTP terdiri dari Pejabat Administrator Pemkot Ambon sebanyak 23 orang, Pejabat Administrator Provinsi Maluku satu orang, dan Pejabat Administrator Kabupaten Maluku Tenggara satu orang.
Peserta yang lolos seleksi nantinya akan mengisi 10 jabatan di Pemkot Ambon yang masih kosong, antara lain Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Walikota Bidang Politik Hukum dan Aparatur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Selain itu, ada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.DMS