Berita Maluku, Ambon – Direktur PT. Inti Artha Nusantara Hartanto Hoeteomo tersangka Kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Hartanto Hoetoemo diketahui saat ini tinggal di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Saat dipanggil, Hartanto beralasan positif covid-19 dan tengah menjalani perawatan dan karantina di Surabaya.
Kajati Maluku, Rorogo Zega menegaskan, status DPO diikuti penyemputan paksa karena Hartanto Hoetomo selaku kontraktor pekerjaaan pembangunan Taman kota KKT, untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
“Upaya pemanggilan sudah dilakukan yang terakhir tersangka harus memenuhi panggilannya pada Jumat 23 Juli, sesuai ketentuan hukum, jika tersangka tidak memenuhi panggilan ketiga maka penyidik akan melakukan penjemputan paksa”tegas Kejati Rorogo Zega dalam keterangan persnya, kepada sejumlah wartawan di aula Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7),
Diketahui Kejati Maluku,telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi taman kota di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam kasus bernilai Rp4.5 miliar, Bos Inti Artha Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tesangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu diketahui, menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar.DMS