Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Bos PT.Inti Artha Nusantara Hartanto Hoetoemo Masuk DPO  

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 24 July 2021
in Berita Maluku
0
Bos PT.Inti Artha Nusantara Hartanto Hoetoemo Masuk DPO

Berita Maluku, Ambon – Direktur PT. Inti Artha Nusantara Hartanto Hoeteomo tersangka Kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Hartanto Hoetoemo diketahui saat ini tinggal di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Saat dipanggil, Hartanto beralasan positif covid-19 dan tengah menjalani perawatan dan karantina di Surabaya.

Berita Lainnya

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

Kajati Maluku, Rorogo Zega menegaskan, status DPO diikuti penyemputan paksa karena Hartanto Hoetomo selaku kontraktor pekerjaaan pembangunan Taman kota KKT, untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

“Upaya pemanggilan sudah dilakukan yang terakhir tersangka harus memenuhi panggilannya pada Jumat 23 Juli, sesuai ketentuan hukum, jika tersangka tidak memenuhi panggilan ketiga maka penyidik akan melakukan penjemputan paksa”tegas Kejati Rorogo Zega dalam keterangan persnya, kepada sejumlah wartawan di aula Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7),

Diketahui Kejati Maluku,telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi taman kota di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam kasus bernilai Rp4.5 miliar, Bos Inti Artha Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tesangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.

Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu diketahui, menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar.DMS

 

 

Tags: DPOInti Artha NusantaraKejati MalukuKKTkorupsi
Previous Post

Wapres RI : Penyaluran Bantuan Sosial di Jawa-Bali Dipercepat

Next Post

HUT Anak Nasional Di Kota Ambon Diperingati Via Daring

Berita Terkait

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita Maluku

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Monday, 29 June 2026
Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing
Berita Maluku

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

Monday, 29 June 2026
Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
Next Post
HUT Anak Nasional Di Kota Ambon Diperingati Via Daring

HUT Anak Nasional Di Kota Ambon Diperingati Via Daring

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.