Berita Maluku, Ambon – Pasca temuan peredaran Merek Kopi mengandung Paracetamol dan Sildenafil di Bandung pekan lalu, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon, menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan peredaran produk ilagal dan berbahaya tersebut.
Kepala BPOM Ambon Hermanto meminta masyarakat tidak mengonsumsi enam jenis kopi yang menganandung Paracetamol dan Sildenafil tersebut karena berbahaya bagi kesehatan. Enam poduk pangan olahan dan obat tradisional berbahaya itu antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Hermanto yang diwawancarai wartawan DMS Media Group di Kantor BPOM Jalan Dr. Kayadoe kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Ambon, Jumat (11/03) mengatakan, dalam melakukan pengawasan pihaknya belum menemukan adanya penjualan atau peredaran enam merek Kopi berbahaya itu di pasaran. Kendati demikian BPOM akan terus memantau dan jika ditemukan akan ditarik untuk dimusnahkan.
Dia menuturkan, dalam temuan yang diungkap pekan lalu oleh BPOM menyebutkan, kandungan bahan kimia obat lainnya yang digunakan adalah Parasetamol dan Sildanefil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat.
Hermanto mengungkapkan, selain pengawasan dilapangan pihaknya juga melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan enam merek Kopi mengandung bahan Kimia tersebut, maupun produk illegal lainnya.
Hermanto menambahkan, Balai POM juga terus bekerja melindungi masyarakat dengan melakukan pengawalan keamanan produk pangan. Selama bulan Ramadan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri tahun 2022, Balai POM bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan.
Intensifikasi Pengawasan Pangan juga dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait, meliputi Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain pengawasan terhadap pangan olahan, Balai POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap sampel pangan jajanan buka puasa/takjil.
Balai POM juga lebih intensif melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha, sosialisasi serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Menutup penjelasannya, Hermanto kembali menegaskan kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.DMS