Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik karena Langgar Norma Kesusilaan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 30 April 2025
in Ekonomi
0
1459314468 5 169

Jakarta (DMS) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang terbukti melanggar norma kesusilaan dalam materi promosinya. Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap iklan produk kosmetik di media daring selama triwulan I tahun 2025.

“BPOM telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan nomor izin edar produk-produk tersebut. Seluruh produk wajib ditarik dari peredaran dan tidak boleh lagi dipromosikan,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan pers yang diterima Rabu (30/4/2025).

Berita Lainnya

Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Catat Kenaikan hingga Rp4.000 per Gram

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Taruna menjelaskan, sejumlah produk tersebut mencantumkan klaim promosi yang menyesatkan, seperti mampu meningkatkan stamina pria. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan definisi kosmetik dan berpotensi merugikan konsumen.

“Penggunaan produk semacam ini dapat menurunkan sensitivitas pengguna dalam jangka panjang. Selain itu, konsumen dirugikan secara ekonomi karena manfaat produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Merujuk Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik hanya boleh digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh. Produk dengan klaim yang menyimpang dari fungsi tersebut tidak termasuk kategori kosmetik.

BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik seluruh produk dari pasaran, memusnahkannya, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM. Penayangan promosi seluruh produk tersebut juga dihentikan.

Berikut delapan produk yang izin edarnya dicabut BPOM:

VERBAGEL GOLD Intimate Gel Gold for Men (NA18231600064)

TITAN GEL GOLD Massage Gel (NA18230113673)

TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold By Fatikha (NA18221600039)

TITAN GEL For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng (NA18221600038)

TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold (NA18221600055)

TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel (NA18221600085)

TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash (NA18221600084)

TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray (NA18221600095).DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuBPOMEdarIzinKesulilaanPoroduk
Previous Post

ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Lapor dengan Swafoto

Next Post

Barcelona Tantang Inter Milan di Semifinal Liga Champions, Ini Prediksinya

Berita Terkait

ILustrasi: Investasi Emas Batangan
Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Catat Kenaikan hingga Rp4.000 per Gram

Saturday, 12 July 2025
distributor udang
Bisnis

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Friday, 11 July 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ekonomi

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi: Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Ekonomi

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Wednesday, 9 July 2025
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pasca  penetapan tarif impor  32 persen.
Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasca Penetapan Tarif 32 Persen Untuk Impor Indonesia

Tuesday, 8 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Next Post
Barca

Barcelona Tantang Inter Milan di Semifinal Liga Champions, Ini Prediksinya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.