Sumbawa (DMS) – Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tercantum dalam situs penjualan pulau luar negeri, Private Islands Online, sebagai pulau pribadi yang ditawarkan untuk dijual.Tidak ada harga yang disebutkan, namun deskripsi menyebutkan bahwa pulau tersebut bersifat privat dan memiliki keindahan alam serta keanekaragaman hayati yang tinggi.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut ketika dimintai tanggapan soal informasi ini, Kamis (19/6/2025).
“Saya tidak percaya Pulau Panjang bisa diperjualbelikan seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi resmi tentang penjualan ini,” ujar Jarot.
Ia menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan aset alam milik negara yang wajib dilindungi.
Pulau Panjang sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tertanggal 15 Juni 1999, dengan luas mencapai 22.185,14 hektare. Pulau ini terletak di utara Pulau Bungin dan dapat ditempuh sekitar 15 menit dengan perahu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa Pulau Panjang termasuk kawasan konservasi dan berada di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Pulau ini juga kerap muncul dalam laporan BMKG sebagai salah satu titik pengukuran episentrum gempa bumi di wilayah Sumbawa.
Dari sisi ekologi, Pulau Panjang didominasi oleh hutan mangrove dengan spesies seperti Rhizophora apiculata, Rhizophora stylosa, Rhizophora mucronata, dan Bruguiera gymnorhiza (tanjang merah).
Menanggapi fenomena ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kepemilikan pulau secara penuh oleh perorangan, termasuk pihak asing, tidak dibenarkan oleh hukum.
“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat. Ada batasan dalam regulasi, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa tanah, air, ruang udara, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Harison.
Ia juga menambahkan bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, melainkan hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).
Berdasarkan pantauan di situs Private Islands Online, selain Pulau Panjang, terdapat empat pulau lain di Indonesia yang juga ditawarkan, antara lain:
Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas
Properti Pulau Sumba, NTT
Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
Plot Pulau Seliu, dekat pulau induk Belitung
Pemerintah daerah kini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri kebenaran informasi dan mengambil langkah hukum bila diperlukan. DMS/KC