Berita Malteng,Saparua – Tim Jaksa Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan kegiatan ekspose dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Tiouw, Kecamatan Sapraua, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020 -2022.
Ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD, Negeri Tiouw pada,Senin (20/05/2024)/dipimpin Kacabjari Saparua Ardy.
Kepada DMS Media Group, Kacabjari menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw.
Adapun dalam gelar perkara, telah ditemukan unsur melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa.
Dari hasil ekspose yang dilaksanakan untuk sementara terindikasi terjadi kerugian Negara mencapai Rp. 558.007.148 (Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ribu seratus empat puluh delapan Rupiah)
Kendati sudah ditemukan bukti adanya indikasi penyelewengan, Kacabjari belum bisa mengumumkan siapa calon tersangka. Menurut Ardy belum dibukanya nama calon tersangka karena proses penyidikanya masih berjalan.
Untuk diketahui Penyidik Cabjari Ambon di Saparua telah melakukan pemeriksaan lebih dari 30 orang. Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur staf desa Tiouw, pengusaha termasuk ASN dinas terkait Pemda Maluku Tengah.
Tim Penyidik menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Tiouw pada Tahun 2020 hingga 2022 meliputi kegiatan pembangunan fisik maupun non fisik yang dilakukan tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pada APBNeg
Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp. 558.007.148.Potensi dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan dapat bertambah seiring dengan proses penyidikan yang akan berlangsung.
Ardy menambahkan, waktu dekat penyidik telah menjadwalkan pemeriksaaan terhadap saksi lain untuk membuat terang perkara ini.DMS