Semarang – Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, memutuskan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Supriyono tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 6 bulan penjara, memberikan hukuman badan dan denda sebesar Rp6 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani kurungan selama 1 bulan.
Issandi Hakim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Abdullah, yang merupakan politikus Partai NasDem, terbukti melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur melalui penyebaran video melalui media sosial.
Dalam amar putusan hakim, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo, dan juga tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa.
Jaksa penuntut umum dan terdakwa diberi waktu selama 3 hari untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Issandi Hakim menyatakan bahwa proses hukum masih dapat dilanjutkan dalam periode tersebut.
Sebelumnya, Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo karena diduga melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur. DMS/Ac