Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp28,1 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2024. Capaian ini berasal dari berbagai bidang, termasuk tindak pidana khusus dan perdata serta tata usaha Negara disampaikan Kajati Maluku, Agoes Prasetyo di ruag kerjanya , Rabu (19/02).
Kejati Agoes Prasetyo, menyampaikan, bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku menangani 77 penyelidikan, 85 penyidikan, 74 penuntutan, serta 66 eksekusi. Selain itu, denda yang diperoleh
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Maluku menangani sebanyak 2 kegiatan, MoU sebanyak 5 kegiatan, Legal Opinion sebanyak 4 kegiatan, Legal Assistance sebanyak 7 kegiatan, Pelayanan Hukum sebanyak 7 kegiatan, Upaya Hukum sebanyak 1 kegiatan dan Mediasi sebanyak 1 kegiatan;
Sementara itu, di bidang Pidana Militer, Kejati Maluku telah melaksanakan 13 kali kegiatan sosialisasi sepanjang tahun. Bidang Pengawasan mencatat 15 inspeksi umum, Klarifikasi sebanyak 4 perkara, Inspeksi Kasus sebanyak 2 perkara dan Audit Perhitungan Kerugian Negara sebanyak 3 perkara.
Di bidang Intelijen, Kejati Maluku menangkap satu orang buronan (DPO) serta melaksanakan 103 kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Selain itu, terdapat tujuh operasi intelijen pada posko, 11 kegiatan penelusuran aset, 11 pemantauan pemilu, serta 85 pengamanan pembangunan strategis.
Sedangkan dalam bidang inteljen kegiatan penangkapan DPO sebanyak 2 orang, Operasi Intelijen LID PAM GAL sebanyak 103 kegiatan, Posko Intelijen 7 kegiatan, Penelusuran Aset 11 kegiatan, Pemantauan Pemilu 26 kegiatan, PAKEM 4 kegiatan, Pengamanan Pembangunan Strategis 85 kegiatan, Kampanye Anti Korupsi 14 kegiatan, Pelayanan Media dan Kehumasan 20 kegiatan, Penerangan Hukum 16 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 41 kegiatan dan Jaksa Menyapa 12 kegiatan;
Kejati Maluku juga aktif dalam penyuluhan hukum dengan mengadakan 41 kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” dan 12 kali program “Jaksa Menyapa.”
Di Bidang tindak pidana umum,perkara yang ditangani yakni P-16 sebanyak 1.670 perkara, P-18 sebanyak 738 perkara, P-19 sebanyak 669 perkara, P-21 sebanyak 1.131 perkara, Tahap II sebanyak 1.108 perkara, Pelimpahan sebanyak 901 perkara, Putusan sebanyak 829 perkara, Banding sebanyak 60 perkara, Kasasi sebanyak 44 perkara, Eksekusi 814 perkara dan Restorative Justice sebanyak 16 perkara;
Beberapa kasus yang menarik perhatian publik sepanjang 2024 di 15 Satker Kejaksaan didalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku antara lain perkara UU ITE dengan terdakwa Patrick Papilaya, kasus pelanggaran UU Mineral dan Batu Bara dengan terdakwa Daud Sangaji, serta kasus pembunuhan di Dusun Harua Rupaitu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Selain itu, Kejati Maluku juga menangani perkara narkotika, penipuan, penggelapan, dan penganiayaan.
Kajati Maluku, Agoes Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk mematuhi hukum guna menghindari sanksi pidana maupun sanksi sosial. “Kenali hukum dan jauhi hukuman,” tegasnya.
Saat ini, Kejati Maluku memiliki 149 jaksa dan 475 pegawai tata usaha. Lembaga ini juga meraih penghargaan sebagai satuan kerja kejaksaan tinggi dengan nilai kerja anggaran terbaik tahun 2023 se-Indonesia dari Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Selain itu, Kejati Maluku juga meraih penghargaan kategori UAPPA-W Terbaik I dengan nilai laporan 100 dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku.DMS