Berita Malteng -Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten setempat menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa.
Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari 27-28 Oktober 2022 menghadirkan nara sumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI).
Sosialisasi tersebut dihadiri kepala dinas, dan PPK, Pokja ULP, Pejabat pengadaan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Rakib Sahubawa dalam sambutannya menyampaikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian Nasional dan Daerah.
Menurut dia, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Perangkat Daerah (PD) perlu terus ditingkatkan guna mengefisienkan pengadaan barang dan jasa, sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Perpres sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, untuk memperbaiki segala kekurangan dan untuk menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang baik, yang belum tercover dalam peraturan sebelumnya.
Dikatakan bahwa tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada dasarnya adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Dia berharap kepada semua peserta yang mengikuti sosialisasi agar kesempatan yang baik ini dapat dipergunakan semaksimal mungkin.
Selain itu, pengadaan barang/jasa pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam Negeri, meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan menengah serta ke depan diharapkan akan membuka ruang bagi keikutsertaan industri kreatif, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan pemerataan ekonomi di daerah.
Dalam kesempatan ini juga Sekda berharap kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tekun dan seksama agar dapat memahami dengan baik serta mengetahui letak perbedaan antara Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Perpres sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.
Dengan ditetapkannya regulasi baru tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa secara Profesional di lingkungan Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah. Sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara, berjalan lebih efektif dan efisien dan tepat guna.
Ia menambahkan, selain itu perlu juga pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, seperti peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan. DMS