Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperketat pengawasan terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban, terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Untuk menjamin kesehatan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 09 Juli 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon membentuk tim pengawas, terdiri dari unsur MUI, Kantor Kemenag, dokter dan petugas kesehatan hewan maupun kepolisian.
Pengawasan oleh tim, dilakukan seminggu hingga sebelum hari raya, untuk memastikan sapi atau kambing tetap sehat dan normal serta memenuhi persyaratan sebagai hewan kurban serta dagingnya aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Nendissa mengatakan, meskipun belum ditemukan kasus PMK di Provinsi Maluku, khususnya di kota Ambon, pengawasan perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi Indonesia.
Kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan setiap tahun terutama jelang Idul Adha. Namun tahun ini lebih ditingkatkan menyusul maraknya penyakit hewan ternak seperti PMK.
Dijelaskan selama ini seperti sapi dan kambing dipasok dari di Pulau Seram dan Pulau Buru untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging di Kota Ambon.
Pulau Seram terdapat tiga Kabupaten yakni kabupaten, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT. Pulau Buru dua Kabupaten yaitu Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel).
Kendati pasokan ternak hanya dari dalam wilayah Provinsi Maluku, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang ada di Pulau Seram dan Buru, turut mengawasi dan memperketat lalu lintas pengiriman untuk memastikan hewan yang dipasok ke kota Ambon sehat dan bebas dari penyakit.
Secara umum Dinas Pertanian Provinsi Maluku khusunya Kota Ambon tidak menemukan hewan mengidap penyakit yang berbahaya untuk manusia.
Sebagaimana diketahui, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.
Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.DMS