Berita Maluku Tengah, Hitu – Dalam rangka mencegah praktik pungutan liar (Pungli), Polresta Ambon, khususnya Polsek Leihitu, telah mengambil langkah dengan mengadakan program sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) di wilayah hukum mereka.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Aipda Anwar Rasid, di Negeri Hitu yang berafiliasi dengan Polsek Leihitu Polresta Ambon, pada Sabtu (26/8/2023) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga pentingnya untuk tidak terlibat dalam praktik pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai penerima maupun pemberi suap, dengan tujuan mempercepat atau memperlancar proses urusan yang berkaitan dengan kepentingan mereka.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Dryano Andri Ibrahim, melalui Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya praktik pungutan liar. Baik pungutan liar dalam skala besar maupun kecil dianggap sebagai bentuk korupsi dan pelanggaran terhadap hukum.
“Ikutlah bersama-sama dalam upaya memberantas pungli dengan cara melaporkan setiap tindakan atau kejadian yang terkait. Baik pemberi maupun penerima pungli, keduanya sama-sama melakukan pelanggaran terhadap hukum,” imbau Iptu Moyo Utomo. DMS